Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kolonel Pembuang Handi-Salsabila Ditahan di Bui Tercanggih, Andika: Bisa Dihukum Mati tapi . . .

Bukannya membawa tubuh Handi dan Salsabila ke rumah sakit seperti saran bawahannya, Kolonel P justru membuang korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunjateng.com/Istimewa/Pendam XIII Merdeka
Saat Kolonel P dibawa penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi untuk dibawa ke Jakarta. 

TRIBUNJABAR.ID - Nasib oknum TNI berinisial Kolonel P setelah menjadi dalang dalam kasus pembuangan korban tabrakan di Nagreg, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021), ternyata berakhir begini.

Karena perbuatannya yang keji itu, Kolonel P kini harus menerima akibatnya menerima hukuman dibui.

Bukannya membawa tubuh Handi dan Salsabila ke rumah sakit seperti saran bawahannya, Kolonel P justru membuang korban ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Baca juga: FAKTA BARU di Lokasi Kejadian Tabrak Lari Handi-Salsabila, 2 Sejoli yang Jasadnya Dibuang Oknum TNI

Selain itu, Kolonel P, Kopda A, dan Koptu DA dituntut penjara seumur hidup atas perbuatan mereka.

Berikut fakta-fakta baru kasusnya:

Kolonel P Ditahan di Penjara Militer Tercanggih

Dilansir Kompas.com, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, mengatakan, Kolonel P kini ditahan di penjara militer tercanggih.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, yang baru tahun lalu kami resmikan."

 
"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, satu lagi DA itu ada di Cijantung," kata Andika, Selasa (28/12/2021).

Ketiga prajurit ini sebelumnya menjalani penyidikan di Kodam III/Siliwangi, Jawa Barat.

Hal ini sesuai dengan lokasi peristiwa penabrakan itu terjadi, yakni di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung.

Untuk memudahkan pemeriksaan, ketiganya lalu ditarik ke Jakarta.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan sehingga bisa kita konfirmasi," jelas dia.

Kedua jasad korban ditemukan di Sungai Serayu wilayah Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021).

Handi ditemukan tewas di Sungai Serayu di Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Adapun Salsabila ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu.
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. (Pendam XIII/Merdeka)

Kolonel P Berusaha Berbohong

Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo."

"Nah, itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujarnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta, Selasa (28/12/2021), seperti diberitakan Tribunnews.com.

Namun, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.

Baca juga: Pakar Beberkan 3 Dugaan Alasan Kolonel P Buang Handi dan Salsabila Seusai Tabrak Korban di Nagreg

3 Oknum TNI AD Dituntut Penjara Seumur Hidup

Andika Perkasa menegaskan, pihaknya menginginkan agar ketiga oknum TNI AD yang terlibat menjalani hukuman seumur hidup.

"Kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup."

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 (KUHP) ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin seumur hidup saja," ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun".

Sidang Kasus Nagreg Dilakukan Terbuka

Andika mengatakan per Selasa (28/12/2021), penyidik dari Puspom TNI AD dan Puspom TNI menetapkan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka.

Panglima TNI memastikan persidangan terhadap tiga oknum TNI AD tersebut akan digelar terbuka.

Ia menegaskan, dalam penanganan kasus ini tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh TNI.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya, Selasa, diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Nasib Kolonel P, Kini Ditahan di Penjara Militer Tercanggih dan Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved