Pasien Positif Omicron Lolos dari Wisma Atlet dan Pergi dengan Keluarga, Kok Bisa?
Satu pasien yang sebelumnya positif Covid-19 dikabarkan meninggalkan tempat karantina Wisma Atlet Jakarta di tengah meningkatnya kasus baru varian bar
Disampaikan Menkes, Kementrian kesehatan konsisten menjalankan strategi untuk menangani pandemi termasuk Omicron, yakni pertama protokol kesehatan atau 3 M, kedua adalah surveillance atau 3 T termasuk Karantina, ketiga vaksinasi, keempat terapeutik atau perawatan.
"Karantina memang menyulitkan tapi untuk melindungi puluhan ribu rakyat kita yang relatif ya memang mampu Kemarin jalan keluar. Tetapi kita harus melindungi 270 juta rakyat kita yang sekarang sudah kondisinya baik. Jadi tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan luar negeri untuk warga negara Indonesia akan kita perketat," tegas Menkes.
Terbaru pada Minggu (26/12/2021), Kementerian Kesehatan melaporkan adanya tambahan kasus terkonfirmasi Omicron sebanyak 27 kasus yang sebagian besar berasal dari para pelaku perjalanan internasional.
Temuan didapatkan dari berasal dari hasil pemeriksaan WGS oleh Badan Litbangkes yang keluar pada tanggal 25 Desember 2021. Sebanyak 26 Kasus merupakan imported case, diantaranya 25 WNI yang baru pulang dari Malaysia, Kenya, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Mesir, Malawi, Spanyol, Inggris, Turki, dan 1 orang WNA Asal Nigeria. Sementara satu kasus positif merupakan Tenaga Kesehatan di RSDC Wisma Atlet.
46 Kasus Omicron tersebut terdeteksi disaat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.
Beberapa kasus terdeteksi setelah mereka menjalani lebih dari tiga hari dalam masa karantina. Ini menunjukan karantina 10 hari adalah durasi yang tepat untuk mencegah pasien dengan Omicron menulari pihak lain diluar fasilitas karantina.
Karantina Diperketat, Dispensasi Tak Diberikan Tanpa Alasan Kuat
Luhut hanya menegaskan, pihaknya tak ingin kejadian serupa terulang kembali.
Ke depan, pemberian dispensasi karantina akan diperketat.
Sehingga tak ada satu orang pun yang lolos dari karantina, khususnya pasien yang terkonfirmasi varian Omicron.
"Dan ini kita harap tidak terjadi lagi, jadi tidak permintaan-permintaan dispensasi yang tidak ada alasan kuat."
"Dispensasi bisa diberikan dengan alasan kuat misalnya dokter, kesehatan, dan urgent lain, dan tapi itu ada prosedur yang harus diikuti juga," tegas Luhut.
Pemerintah, kata Luhut, akan terus meningkat pengawasan dalam proses karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Untuk diketahui, saat ini durasi karantina tetap 10-14 hari guna mencegah masuknya varian Omicron.
Pemerintah juga akan memperkuat testing dan tracing di Indonesia.
"Kami himbau lakukan testing karena banyak OTG (orang tanpa gejala) Omicron dari 46 kasus di atas," kata Luhut.
(Tribunnews.com/Rina Ayu) (KompasTV)