Guru Rudapaksa Santriwati
Update Kasus Herry Wirawan, Bidan dan Istri Herry Akan Dihadirkan di Persidangan
Dari kelima saksi yang akan diperiksa, kata dia, beberapa diantaranya ada dari Bidan dan keluarga Herry sendiri.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36) guru pesantren yang merudapaksa santriwati di Bandung akan kembali menjalani persidangan.
Herry Wirawan disangkakan merudapaksa santriwati yang jumlahnya mencapai 13 orang dan para korban telah melahirkan 8 bayi.
Agenda sidang ke 10 Herry Wirawan masih pemeriksaan saksi-saksi.
Rencananya, dalam sidang besok bakal ada lima orang saksi yang dimintai keterangan.
"Besok sidangnnya, agendanya masih pemeriksaan saksi ada lima orang," ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Ghazali Emil, saat dihubungi, Senin (27/12/2021).
Dari kelima saksi yang akan diperiksa, kata dia, beberapa diantaranya ada dari Bidan dan keluarga Herry sendiri.
"Ada bidan dan keluarga. Saksi korban sudah tidak ada, sudah selesai," katanya.
Istri Herry Wirawan pun, rencananya bakal turut dimintai keterangan dipersidangan sebagai saksi.
"Mungkin dalam Minggu ini juga (istri Herry) bukan besok. Di hadirkan dalama pengadilan," ucapnya.
Herry Wirawan Bilang ke Istri, Tak Mungkin Hamili Santriwati
Istri Herry Wirawan sudah menaruh curiga terkait kejadian ganjil di sekolah yang dikelola suaminya.
Namun, istri Herry itu tidak menyangka sosok yang menghamili santriwati adalah suaminya sendiri.
Banyak publik yang mempertanyakan bagaimana perbuatan selama lima tahun bisa disembunyikan oleh Herry Wirawan dari sang istri.
Perbuatan bejat Herry Wirawan diketahui dilakukan sejak 2016 dan terungkap di tahun 2021.