Anak Bandung Dibuang di Banyumas
TERUNGKAP, Mengapa Handi dan Salsabila Dibuang ke Sungai Serayu dan Siapa yang Punya Ide Membuang
Terungkap pula siapa yang memberi komando agar Handi Saputra dan Salsabila dibuang ke Sungai Serayu dan bukannya dibawa ke rumah sakit.
Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.
Sosok Kolonel Priyanto
Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.
Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?
Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.(*)
Jenderal TNI Dudung Tabur Bunga di Makam Korban
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mendatangi kediaman korban kecelakaan di Nagreg, Senin (27/12/2021).
Kedatangan Jenderal Dudung menyusul adanya keterlibatan oknum anggota TNI Angkatan Darat atas meninggalnya sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) karena tabrakan di jalur Nagreg yang kemudian jasadnya dibuang di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.