Anak Bandung Dibuang di Banyumas

SADIS, Handi Masih Hidup saat Dibuang ke Sungai Serayu, Ini Fakta Terkini Penabrak Handi & Salsabila

Salah satunya adalah mengapa penabrak Handi dan Salsabila memilih membuang ke Sungai Serayu daripada membawa ke rumah sakit.

Editor: Ravianto
ist/tribunbanyumas
Kolonel Infanteri Priyanto, oknum TNI AD yang memerintahkan membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dua sejoli kecelakaan di Nagreg yang mayatnya ditemukan di Sungai Serayu sudah ditangani Markas Besar TNI atau Mabes TNI.

Hal ini dilakukan karena ketiga penabrak Handi dan Salsabila adalah oknum anggota TNI AD.

Ketiganya adalah Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu A Sholeh.

Sejak kejadian kecelakaan di Nagreg, 8 Desember 2021 hingga penemuan jenazah keduanya di Sungai Serayu, 18 Desember sampai sekarang, terungkap fakta-fakta mengejutkan di balik kejadian nahas tersebut.

Salah satunya adalah mengapa penabrak Handi dan Salsabila memilih membuang ke Sungai Serayu daripada membawa ke rumah sakit.

Ternyata, menurut pengakuan salah satu pelaku, Handi Saputra dan Salsabila sebenarnya akan dibawa ke rumah sakit.

Namun, hal itu ditolak oleh Kolonel Infanteri Priyanto.

Pangkat Kolonel Infanteri Priyanto memang di atas dua pelaku lain.

Ini fakta-fakta penting kasus penabrak Handi dan Salsabila di Nagreg.

Selain itu, masih ada beberapa fakta terkini mengenai kasus pembuangan sejoli korban tabrak lari di Nagreg tersebut.

1. Korban dibuang dalam keadaan masih hidup

Pihak kepolisian menduga, salah satu korban yaitu Handi masih dalam keadaan hidup saat dibuang oleh ketiga pelaku ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dugaan tersebut muncul setelah Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokes) Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah korban.

Hasilnya, Kepala Biddokes Polda Jateng Kombes Pol Sumy Hastry Purwanti menerangkan, ditemukan air di saluran napas hingga paru-paru Handi.

Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila.
Pria berbaju hitam dan putih yang ada di dalam mobil yang menabrak Handi dan Salsabila. (Istimewa)

"Hal ini menunjukkan saat dibuang dia (Handi) dalam keadaan hidup atau tidak sadar," ungkap Sumy, Kamis (23/12).

"Jadi, laki-laki itu meninggal dunia karena tenggelam dan bukan karena luka di kepalanya karena luka di kepala tidak mematikan," sambungnya.

Sedangkan, lanjut Sumy, korban lainnya yakni Salsabila diduga sudah dalam keadaan tewas saat dibuang ke sungai.

2. Saran agar membawa korban ke rumah sakit ditolak

Salah satu pelaku, yakni Kopral Dua A, mengaku bahwa ia sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Kopral Dua A.

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu.
Kolonel Inf Priyanto saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kolonel Priyanto adalah penabrak Handi dan Salsabila dan yang memerintahkan keduanya dibuang ke Sungai Serayu. (Pendam XIII/Merdeka)

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12).

3. Pelaku berupaya menutupi aksinya

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

4. Ancaman hukuman

Akibat perbuatannya, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua A terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.

Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).

"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

5. Sosok Kolonel Priyanto

Nama Kolonel Inf Priyanto saat ini sedang ramai dipencarian.

Di Google banyak yang mencari nama Kolonel Inf Priyanto.

Lantas siapa si Kolonel Inf Priyanto itu?

Sosok Kolonel Inf Priyanto merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.

Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel Inf Priyanto menjabat Irutum Itdam IV/Dip

Kolonel Inf Priyanto menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Inilah Sosok Kolonel TNI Priyanto Otak Pembuangan Sejoli Nagreg Korban Kecelakaan di Banyumas, https://jateng.tribunnews.com/2021/12/26/inilah-sosok-kolonel-tni-priyanto-otak-pembuangan-sejoli-nagreg-korban-kecelakaan-di-banyumas?page=all.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved