Anak Bandung Dibuang di Banyumas

UPDATE Nasib 3 Prajurit TNI AD Penabrak Handi-Salsabila, Ini Pernyataan Tegas Andika Perkasa

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan, tiga prajurit TNI AD yang diduga menabrak Handi-Salsabila terancam hukuman seumur hidup.

Editor: Hermawan Aksan
(Dispenal)
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Mabesal, Jakarta, Senin (22/11/2021). 

TRIBUNJABAR.ID - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dengan tegas mengatakan bahwa tiga prajurit TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian sejoli Handi Saputra dan Salsabila terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini merujuk pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peraturan perundang-undangan yang mereka langgar.

"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021).

Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Baca juga: Penabrak Handi dan Salsabila, 1 Kapten dan 2 Kopda TNI Terancam Hukuman Maksimal dan Dipecat

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

 

Adapun Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI telah memerintahkan kepada jajarannya untuk memproses hukum ketiga prajurit tersebut.

Prantara menjelaskan, peraturan perundangan yang dilanggar ketiganya meliputi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Kemudian, KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI juga telah menginstruksikan kepada penyidik TNI, TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan.

"(Berupa) pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum Anggota TNI AD tersebu," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/12/2021).

Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).

Jasad keduanya sempat hilang.

Beberapa hari kemudian jasad mereka ditemukan di aliran Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawolo, Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (11/12/2021),

Dalam perjalanan kasus ini, oknum TNI diduga terlibat.

Karena pelaku diduga anggota TNI, maka Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kronologi Kejadian

Dua sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) menjadi korban kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 8 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Raya Nagreg. 

Setelah menabrak korban pelaku membuang jasad keduanya yang belakangan ditemukan di Sungai Serayu, di titik berbeda pada Sabtu (11/12/2021).

Handi Saputra ditemukan tewas di Sungai Serayu Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas.

Sementara itu, Salsabila (14) ditemukan tewas di muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap.

Awalnya, mereka dibawa oleh mobil yang menabraknya ke rumah sakit.

Namun, setelah dicari di beberapa rumah sakit, korban tak ditemukan.

Menurut saksi, mobil yang menabrak dan membawa korban berisi tiga orang.

Sosok ketiganya diungkapkan oleh seorang saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung proses evakuasi korban ke dalam mobil berpelat B 300 Q tersebut.

SI (25), seorang saksi, mengatakan ia melihat secara langsung proses evakuasi korban.

Saat itu, ia pulang dari Bandung dan mengisi bensin di pom dekat lokasi.

Menurutnya, di dalam mobil hitam tersebut terdapat tiga orang yang terlihat panik saat mobilnya menabrak kedua korban.

"Ada tiga orang, penampilannya rapi seperti orang yang sedang berdinas, nada bicaranya bukan orang sini (Sunda)," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Minggu (19/12/2021).

Tiga orang tersebut menurutnya mempunyai peran berbeda saat proses evakuasi kedua korban.

Dua orang mengevakuasi korban kemudian satu orang lain hanya berdiri memberikan perintah agar korban segera dibawa ke rumah sakit.

"Kata orang yang berdiri itu bilang ayo cepat masukan ke mobil, bawa ke rumah sakit, bawa ke rumah sakit," ungkap SI menirukan kata-kata pelaku.

Menurutnya, benturan dari kecelakaan tersebut terdengar jelas sehingga mengagetkannya saat sedang mengisi bensin.

Setelah selesai, ia pun menghampiri lokasi kejadian.

Saat itu kondisi warga sekitar histeris lantaran melihat seorang korban yang diketahui Salsabila tengah tak sadarkan diri di dalam kolong mobil.

"Ada ibu-ibu, teriak-teriak sambil nangis, itu Bila (Salsabila) anaknya itu. Kalo posisi Handi itu kolong depan," ujarnya.

Setelah dievakuasi dari kolong mobil korban Handi menurutnya dimasukkan ke dalam bagasi belakang, sementara Salsabila di simpan di jok tengah.

"Yang saya lihat korban perempuan dimasukan ke jok tengah, korban laki-laki dimasukkan ke bagasi belakang," ungkapnya. (*)

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved