Anak Bandung Dibuang di Banyumas

Kolonel dan Kopral Dua TNI Ditahan Terkait Kasus Nagreg, Ini Pasal yang Dipakai untuk Menjeratnya

Tiga anggota TNI AD akhirnya ditahan. Mereka merupakan tersangka kasus Nagreg, kecelakaan yang melibatkan sejoli Handi dan Salsabila.

Editor: Giri
Tribun Jabar / Nazmi Abdulrahman
Press conference di Polda Jabar yang dihadiri perwira Kodam III Siliwangi di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021) terkait kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga anggota TNI AD akhirnya ditahan. Mereka merupakan tersangka kasus Nagreg. Kasus Nagreg adalah kecelakaan yang melibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila

Handi dan Salsabila meninggal dunia karena kecelakaan.

Penabraknya adalah mobil yang dikendarai tiga anggota TNI.

Bukannya menolong dan membawanya ke rumah sakit, mereka justru membuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.

Bahkan, Handi diduga meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena tenggelam di Sungai Serayu.

Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.

"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tampang pengendara mobil yang membawa korban kecelakaan di jalur Nagreg, korban dibawa dan ditemukan meninggal dunia di Sungai Serayu, Jawa Tengah. (Capture video)

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.

"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.

Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.

Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.

Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved