Anak Bandung Dibuang di Banyumas
Kolonel dan Kopral Dua TNI Ditahan Terkait Kasus Nagreg, Ini Pasal yang Dipakai untuk Menjeratnya
Tiga anggota TNI AD akhirnya ditahan. Mereka merupakan tersangka kasus Nagreg, kecelakaan yang melibatkan sejoli Handi dan Salsabila.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tiga anggota TNI AD akhirnya ditahan. Mereka merupakan tersangka kasus Nagreg. Kasus Nagreg adalah kecelakaan yang melibatkan sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.
Handi dan Salsabila meninggal dunia karena kecelakaan.
Penabraknya adalah mobil yang dikendarai tiga anggota TNI.
Bukannya menolong dan membawanya ke rumah sakit, mereka justru membuang ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Bahkan, Handi diduga meninggal bukan karena kecelakaan, tapi karena tenggelam di Sungai Serayu.
Atas kejadian itu, Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) menahan tiga tersangka prajurit TNI AD itu.
"Untuk ketiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Penerangan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono kepada Kompas.com, Sabtu (25/12/2021).

Adapun penahanan sementara dilakukan oleh penyidik Pomad untuk proses pemeriksaan penyidikan terhadap ketiga tersangka.
"Untuk perkembangan penyidikannya nanti akan disampaikan oleh Markas Besar Angkatan Darat pada kesempatan pertama," imbuh Agus.
Ketiga anggota TNI AD tersebut yakni, Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka.
Saat ini, Kolonel Infanteri P tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.
Ia tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Sedangkan, Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.