Dua Kopral Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Sudah Berada di Bandung, Begini Nasibnya Kini

Tiga oknum TNI terlibat tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg lalu buang jasad korban ke Sungai Serayu di Jateng.

Editor: Mega Nugraha
Istimewa (Tribun
Handi dan Salsabila, korban tabrak lari di Nagreg yang hilang, ditemukan tewas di Sungai Serayu. 

Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Mereka juga dijerat Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338 dan Pasal 340 KUH Pidana.

Pecat

Tak hanya proses hukum pidana yang akan menjerat ketiga pelaku. Jenderal Andika Perkasa juga meminta ketiganya dipecat.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kodam Diponegoro Serahkan 2 Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg ke Pomdam Siliwangi Jumat Malam, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved