Dua Kopral Terduga Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Sudah Berada di Bandung, Begini Nasibnya Kini
Tiga oknum TNI terlibat tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg lalu buang jasad korban ke Sungai Serayu di Jateng.
"Sementara belum ada, karena masih pemeriksaan awal, kan banyak," ujar Arie, saat dihuhungi, Sabtu (25/12/2021).
Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti lain dalam kasus ini.
"Tetap kita harus cari bukti lain yang mendukung untuk dikonfirmasikan sama dia (pelaku)," katanya.
Sesuai dengan arahan Panglima TNI Jendral Andika Perkasa, ketiga pelaku bakal ditindak sesuai pelanggaran pidananya.
"Seperti yang beliau sampaikan, proses hukum sesuai yang berlaku dengan pasal-pasal yang disampaikan Puspen," ucapnya.
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bisa jadi geram atas kelakuan tiga oknum TNI AD terlibat tabrak lari di Nagreg Kabupaten Bandung.
Tabrak lari dua sejoli Handi dan Salsabila itu terjadi pada 8 Desember 2021. Saat itu, keduanya terlibat kecelakaan tabrakan dengan kendaraan yang ditumpangi tiga oknum TNI AD.
Ketiga terduga pelaku memang membawa dua sejoli itu. Alih-alih membawa korban kecelakaan ke rumah sakit, ketiga oknum TNI AD itu malah membuang Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jateng.
Kemarahan Jenderal Andika Perkasa setidaknya terlihat dari intruksinya pada polisi militer yang menangani kasus itu.
Dalam keterangan tertulis dari Kapuspen TNI Mayjen NTI Prantara Santosa pada Jumat (24/12/2021), tampak ada Pasal 340 KUH Pidana yang diterapkan untuk menjerat ketiga pelaku; Kolonel P, Kopda DA dan Kopda Ah.
Pasal 340 KUH Pidana sendiri mengatur perampasan nyawa berencana. Ancaman hukuman di pasal itu paling tinggi pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
"Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,"
"Ada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup," kata Andika melalui pesan singkat, Sabtu (25/12/2021) dikitp dari Kompas.com.
Tidak hanya pasal 340 KUH Pidana, Jenderal Andika Perkasa juga mengintruksikan polisi militer menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 310 dan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.