Anak Bandung Dibuang di Banyumas
3 Anggota TNI AD Siap-siap Bernasib Buruk karena Kasus Nagreg, Begini Keputusan Tegas Andika Perkasa
Tiga anggota TNI AD harus siap-siap menerima nasib buruk setelah membuang dua sejoli yang ditabraknya di Nagreg, Kabupaten Bandung.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah melakukan tindakkan tidak berkeprikemanusiaan setelah menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, tiga anggota TNI AD harus siap-siap menerima nasib buruk.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah bersuara atas kasus meninggalnya Handi Saputra dan Salsabila karena anak buahnya.
Anak buahnya itu sungguh keterlaluan.
Bukannya membawa korban ke rumah sakit, mereka justru membuang jasad Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu di Jawa Tengah.
Handi ditemukan di wilayah Banyumas, sedangkan Salsabila di Cilacap.
Panglima TNI memerintahkan pemecatan bagi tiga anggota TNI Angkatan Darat yang diduga terlibat dalam kematian Handi dan Salsabila, Jumat (24/12/2021).
Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
Ketiga anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P, Kopral Dua DA, dan Kopral Dua Ahmad.
Jenazah kedua remaja tersebut baru ditemukan beberapa hari kemudian di aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah.

"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Kolonel Infanteri P berdinas di Korem Gorontalo, Kodam Merdeka. Saat ini, Kolonel Infanteri P sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
Lalu, Kopral Dua DA berdinas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro. Ia sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Kopral Dua Ahmad berdinas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro. Ia juga tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.