Guru Rudapaksa Santri

Saksi Korban Mengaku Dirudapaksa Lebih dari Sekali oleh Herry Wirawan, Ini Penyebab Tak Bisa Melapor

Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
kolase SHUTTERSTOCK/TribunJabar
Herry Wirawan, guru bejat yang rudapaksa santriwati 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Saksi korban yang dihadirkan dalam persidangan kasus rudapaksa dengan terdakwa Herry Wirawan mengaku pernah dirudapaksa lebih dari satu kali.

Fakta itu terungkap dalam persidangan kesembilan Herry Wirawan, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kamis (23/12/2021).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana, yang turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU), mengatakan, semua keterangan saksi mendukung pembuktian atas perbuatan pelaku.

"Semua keterangan saksi-saksi mendukung pembuktian. Pertama dari salah satu saksi yang menyatakan bahwa mereka disetubuhi oleh si pelaku bahkan sampai empat kali," ujar Asep seusai persidangan.

Baca juga: Istri Lagi Hamil, Herry Wirawan Malah Hamili Banyak Santri, Periksa Kandungan di Bidan yang Sama

Korban, kata Asep, mengaku merasa takut dan tidak berani melapor setelah dirudapaksa oleh Herry Wirawan.

Ditambah lagi, Herry menutup akses dari luar sehingga korban sulit melaporkan apa yang dialaminya.

"Kemudian juga ada rasa ketakutan, kenapa dia (korban) tidak melapor atau memberitahukan kepada pihak lain karena berada di rungan tertutup dan terkunci dan didukung oleh keterangan saksi lain bahwa tempat itu tertutup," katanya.

Dalam sidang hari ini, tiga orang saksi dihadirkan, yakni saksi anak dan dua saksi dewasa terdiri dari pengurus atau RT dan warga di sekitar Yayasan.

Di sisi lain, terungkap pula bahwa Herry Wirawan ternyata orang tertutup di lingkungan yayasan atau sekolah yang dikelolanya.

Sidang dengan terdakwa Herry Wirawan itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Baca juga: Istri Ikut Muluskan Perbuatan Bejat Herry Wirawan Hamili Santriwati? Ungkap Fakta, Ini Pengakuannya

Total ada tiga saksi, yakni dua orang dewasa dan satu anak.

Asep N Mulyana mengatakan, saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebut bahwa Herry sangat tertutup.

"Jadi, masyarakat tadi ada RT-nya dan warga sekitar tidak mengetahui kegiatan di dalam asrama itu. Kegiatan yang dilakukan terdakwa ini sangat tertutup dan antisosial, jadi tidak pernah berbaur," ujar Asep seusai persidangan.

Bahkan, kata dia, warga di sekitar yayasan milik Herry, baik yang di Antapani maupun Cibiru, tidak mengetahui bahwa tempat tersebut merupakan tempat belajar keagamaan.

 
"Masyarakat tidak pernah tahu kalau di situ ada kegiatan keagamaan dan sebagaianya."
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved