Jerinx Blak-blakan, Sebut AD Minta Rp 15 Miliar Jika Ingin Damai, Katanya Permintaan Bos Besar

Pihak  Jerinx SID menyampaikan nota keberatan atau eksepsi yang berisi sembilan poin dalam sidangnya kemarin mengungkap uang bernilai fantastis.

Editor: Ravianto
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KASUS JERINX DAN ADAM DENI - Jerinx dan Adam Deni tidak menemukan titik temu dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polda Metro Jaya, terkait kasus pengancaman, Sabtu (14/8/2021). Secara pribadi Adam Deni telah memaafkan Jerinx namun ia meminta agar proses hukumnya tetap berjalan. Hal ini terungkap dalam jumpa pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN) 

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Kuasa Hukum Jerinx Punya 2 Saksi

Sebelum sidang, kabar ini juga pernah diungkapkan Sugeng.

Bahkan, untuk memastikan kabar itu, Sugeng mengklaim memiliki dua saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Ia sangat yakin atas permintaan syarat itu kepada kliennya dan siap membuktikannya kepada Adam di persidangan nanti.

"Itu nanti akan terbuka di persidangan karena yang informasinya ini akan disampaikan langsung di persidangan dan pemberi informasi akan hadir di persidangan," imbuhnya.

Bantahan Adam Deni

Saat kabar berembus, Adam Deni telah membantah tegas tudingan bahwa dirinya meminta Rp 10 Miliar untuk berdamai dengan Jerinx.

Hal tersebut dituduhkan oleh kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso (STS) padanya beberapa waktu lalu dalam sebuah wawancara.

Tak terima dituduh memeras, Adam Deni pun melaporkan Sugeng dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).

"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.

Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.

"Statement-statement ini akan semakin liar dan saya tidak akan menanggapi. saya nggak mau adu statement sama dia di media," ujar Adam Deni..

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember. 

Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya.

(Tribunnews.com/Fauzi/Bayu/Anita)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved