Guru Rudapaksa Santri
Nasib Istri Herry Wirawan Bisa Rumit, Tahu Ada Santri Hamil Tapi Diam, Jaksa Bergerak Bongkar Alasan
Terungkap fakta baru terkait kasus asusila guru Herry Wirawan (36), menghamili santri di Kota Bandung.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terungkap fakta baru terkait kasus asusila guru Herry Wirawan (36), menghamili santri di Kota Bandung.
Rupanya, istri Herry Wirawan yang merudapaksa 13 santri itu, mengetahui ada santri yang hamil dan tinggal di Yayasan yang dikelola oleh suaminya.
Namun, dia tak berbuat apa-apa ketika mengetahui ada santri yang hamil.
Bahkan, dia tidak mencurigai kalau para santri itu hamil oleh Herry Wirawan.
Mengapa dia tidak melapor ke polisi atau pihak-pihak yang bisa mengungkap tindakan asusila, Yudi Kurnia, pengacara dari 11 korban pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan, menduga perempuan itu terlibat dalam skandal asusila ini.
Menurut Yudi, istri pelaku secara terbuka melalui Youtube mengaku mengetahui ada anak yang hamil saat belajar di Yayasan milik suaminya.
Baca juga: Herry Wirawan Guru Pesantren yang Hamili Puluhan Santriwatinya Sudah Layak Dihukum Mati
Setelah fakta ini terungkap, maka nasib istri Herry Wirawan pun akan memprihatinkan.
Dia bisa menjadi tersangka jika dalam pemeriksaan ditemukan fakta keterlibatan aksi bejat yang dilakukan Herry Wirawan menghamili banyak santri.
"Istrinya pelaku ini tahu, kenapa tidak melapor dan memberitahukan kepada orang tua atau polisi, kalaupun ada yang memperkosa. Kalau istrinya tidak curiga pada suaminya, harusnya melapor karena dia sebagai penanggung jawab atau pengasuh," ujar Yudi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan, terkait dugaan keterlibata istri Herry Wirawan, pihaknya bakal melalukukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Iya, akan diperiksa dan dihadirkan dalam persidangan," ujar Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Asep mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan dan belum dapat memastikan apakah bakal ada tersangka baru atau tidak.
"Sampai saat ini kami masih fokus pada pelaku," katanya.
Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Saksi Perkuat Dugaan Rudapaksa 13 Anak, Jaksa Gali Dugaan Penyelewengan Dana
Sebelumnya, Asep mengatakan bahwa selain melakukan pemerkosaan, terdakwa Herry Wirawan juga terbukti menyalahgunakan uang bantuan pada Yayasan Pendidikan dan Sosial Manurul Huda untuk kepentingan pribadi.
"Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana pada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," ucapnya.