Guru Rudapaksa Santriwati
Herry Wirawan Guru Pesantren yang Hamili Puluhan Santriwatinya Sudah Layak Dihukum Mati
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyebut, perbuatan Herry Wirawan (36) memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak, Bima Sena menyebut, perbuatan Herry Wirawan (36) memenuhi syarat untuk dijatuhi hukuman mati atau kebiri.
Syarat yang dimaksud Bima Sena merujuk pada pasal 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2O06, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya. Tapi kita lihat fakta persidangannya. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan," ujar Bima Sena, saat ditemui seusai persidangan kemarin.
Namun, dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Herry Wirawan dengan dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun.
Menanggapi hal itu, Kajati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, jaksa akan mengikuti semua proses jalanya persidangan.
"Nanti kami lihat, saya tidak berani berandai-andai, setelah fakta persidangan kami bisa bicarakan," ujar Asep.
Dinilai Lakukan Perbudakan
Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa 12 santriwati hingga hamil bisa dijerat kasus perbudakan anak atau eksploitasi anak.
Yudi Kurnia, kuasa hukum santriwati korban rudapaksa Herry Wirawan, mengatakan, sayangnya, polisi dan jaksa tidak menerapkan pasal eksploitasi anak di kasus ini.
"Eksploitasi anak ini kayanya luput dari penyidikan, karena anak-anak ini dipekerjakan seperti membuat proposal, kan itu bagian tata usaha," kata Yudi Kurnia di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12/2021).
Menurut dia, berdasarkan pengakuan para korban, selama jadi santriwati di Pesantren Manarul Huda dan Madani Boarding School, korban sedikit belajar. Malah dipekerjakan membuat proposal.
"Kalau dia sekolah yang benar itu, ada bagiannya dan proposal itu digunakan untuk mencari keuntungan, anak-anak ini kesehariannya lebih banyak untuk kerja-kerja seperti itu, ini sudah masuk eksploitasi anak," ujar Yudi.
Perbudakan atau eksploitasi anak itu sendiri diatur di Pasal 88 juncto pasal 76 I Undang-undang Perlindungan Anak yang isinya:
Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).