Kapolresta Pastikan Pesta Kembang Api Tahun Baru 2022 di Kabupaten Cirebon Dilarang

Kapolresta mengatakan tidak boleh ada pesta kembang api di Kabupaten Cirebon.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribun Jabar/Ery Chandra
Ilustrasi kembang api. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, memastikan pesta kembang api Tahun Baru 2022 di Kabupaten Cirebon dilarang.

Pasalnya, larangan tersebut tertuang dalam  Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI dan Surat Edaran Bupati Cirebon terbaru.

Bahkan, menurut dia, perayaan Tahun Baru 2022 dari mulai arak-arakan, pesta kembang api, dan kegiatan lainnya yang memicu kerumunan warga dipastikan dilarang.

"Segala bentuk kegiatan yang mengumpulkan massa saat Tahun Baru 2022 akan dilarang di Kabupaten Cirebon," ujar Arif Budiman saat ditemui usai meninjau Pos Pengamanan Operasi Nataru di GT Palimanan Tol Cipali, Kabupaten Cirebon, Rabu (22/12/2021).

Ia meminta masyarakat merayakan momen pergantian tahun cukup di rumah saja bersama keluarganya masing-masing.

Sebab, pada malam tahun baru seluruh alun-alun di wilayah Kabupaten Cirebon juga ditutup untuk mencegah kerumunan masyarakat.

Bahkan, Arif memastikan sanksi tegas menanti bagi siapa pun yang terbukti melanggar larangan peryaan Tahun Baru 2022.

"Saat ini, Kabupaten Cirebon menerapkan PPKM level dua, tapi larangan ini tetap diberlakukan untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19," kata Arif Budiman.

Selain itu, pihaknya mengingatkan agar para pengelola mal, hotel, dan tempat wisata di Kabupaten Cirebon memastikan penerapan pembatasan pengunjung.

Ia mengatakan, pencegahan lonjakan kasus Covid-19 pada momen Natal dan Tahun Baru 2022 sangat membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

"Kami berharap, masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan demi kebaikan dan keselamatan bersama," ujar Arif Budiman.

Baca juga: Polres Subang Pastikan Tak Ada Penyekatan Kendaraan saat Natal dan Tahun Baru, tapi Bisa Lakukan Ini

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved