Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Habib Bahar Kembali Dipolisikan, Kuasa Hukum: Mari Kedepankan Dialog
Terkait pelaporan terhadap Habib Bahar, tim advokat bela ulama sekaligus kuasa hukum Bahar bi Smith, Aziz Yanuar pun buka suara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Belum satu bulan menghirup udara bebas, Habib Bahar bin Smith kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Hal tersebut merujuk adanya laporan polisi (LP) terhadap Habib Bahar bin Smith ke Polda Metro Jaya pada 17 Desember 2021.
Terkait pelaporan terhadap Habib Bahar, tim advokat bela ulama sekaligus kuasa hukum Bahar bi Smith, Aziz Yanuar pun buka suara.
Dilansir dari Tribunnews.com, Aziz Yanuar meminta semua pihak mengedepankan dialog untuk menyelesaikan semua perkara.
Baca juga: Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Mengaku Heran, Minta Kedepankan Dialog
"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).
Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.
"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.
Dalam pernyataannya, Aziz merasa heran dengan pelaporan dugaan pelanggaran Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.
Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut yang dijadikan perkara.
Lantas dirinya mengingatkan, kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.
"Heran kami kadang, jika agamanya dinista tidak merespon,namun jika golongan suku dan asal usul disinggung, reaksinya sebegitu rupa. Mohon menahan diri, semoga Allah beri petunjuk," ucapnya.
Aziz sendiri mengungkapkan saat ini tim advokat sudah mengetahui adanya laporan tersebut, kendati begitu dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan ke depannya menyikapi adanya laporan tersebut.
Diketahui, Habib Bahar Bin Smith kembali dipolisikan ke Polda Metro Jaya.
Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.
Baca juga: Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA
Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar Bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.