Habib Bahar Dilaporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Mengaku Heran, Minta Kedepankan Dialog

Hal itu dia ungkapkan merujuk pada adanya laporan polisi (LP) terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Editor: Ravianto
(Rizki Sandi Saputra/Tribunnews)
Aziz Yanuar saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/6/2021). Tim advokat Bela Ulama sekaligus kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta kepada setiap pihak untuk sedianya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apapun.(Rizki Sandi Saputra) 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim advokat Bela Ulama sekaligus kuasa hukum Bahar Bin Smith, Aziz Yanuar meminta kepada setiap pihak untuk sedianya mengedepankan dialog dalam menyelesaikan perkara apapun.

Hal itu dia ungkapkan merujuk pada adanya Laporan Polisi (LP) terhadap Bahar Bin Smith ke Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

"Hendaknya seluruh pihak mengedepankan dialog dalam hal ini dan tabayyun," kata Aziz saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (20/12/2021).

Adapun kata Aziz, langkah atau upaya hukum yang seharusnya ditempuh itu seyogyanya dilakukan jika seluruh upaya untuk berdialog sudah tertutup.

"Ultimum remedium digunakan jika seluruh kanal musyawarah sudah tertutup," ucap Aziz.

Dalam pernyataannya, Aziz merasa heran dengan pelaporan dugaan pelanggaran Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA) yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.

Sebab kata Aziz, masyarakat dapat dengan mudah bereaksi jika isu tersebut yang dijadikan perkara.

Lantas dirinya mengingatkan, kepada siapapun untuk dapat menahan diri dengan tidak mengedepankan aspek emosional.

"Heran kami kadang, jika agamanya dinista tidak merespon,namun jika golongan suku dan asal usul disinggung, reaksinya sebegitu rupa. Mohon menahan diri, semoga Allah beri petunjuk," ucapnya.

Aziz sendiri mengungkapkan saat ini tim advokat sudah mengetahui adanya laporan tersebut, kendati begitu dirinya belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan ke depannya menyikapi adanya laporan tersebut.

Diketahui, Habib Bahar Bin Smith kembali dipolisikan dalam hal ini ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan informasi dari Laporan Polisi (LP) yang didapat, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, pada 17 Desember 2021.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti siapa orang atau kelompok yang melaporkan Bahar Bin Smith dengan perkara Menyebarkan Informasi yang Ditujukan untuk Menimbulkan Rasa Kebencian dan atau Permusuhan Antar Individu/Kelompok Berdasarkan SARA tersebut.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi adanya laporan yang dilayangkan kepada Bahar Bin Smith.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved