Habib Bahar Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kali Ini Dugaan Ujaran Kebencian Mengandung SARA

Laporannya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Editor: Ravianto
TRIBUN JABAR/DANIEL ANDREAND DAMANIK
Habib Bahar bin Smith saat memasuki ruang persidangan, Kamis (14/3/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan advokat Eggi Sudjana kembali dilaporkan ke polisi.

Keduanya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pelapor. 

Laporannya atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengkonfirmasi laporan itu.

"Ya ada laporannya. Terkait hal yang bersifat SARA," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (20/12/2021).

Meski begitu, Zulpan belum menjawab saat disinggung pihak mana yang melaporkan Bahar dan Eggi dalam dugaan ujaran kebencian itu.

Berdasarkan surat yang beredar, laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT POLDA METRO JAYA.

Laporan itu dilayangkan pada tanggal 7 Desember 2021.

Selain itu, Zulpan juga belum membeberkan lebih lanjut perihal perkara apa yang membuat keduanya dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA. 

Dalam laporan itu, pelapor menjerat Habib Bahar dan Eggy Sudjana dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved