RUU TPKS Batal Disahkan Tahun Ini, Puan Maharani Ditagih Segera Sahkan di Sidang DPR RI Tahun Depan

Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal digelar pekan ini.

Editor: Mega Nugraha
KOMPAS/PRIYOMBODO
Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

TRIBUNJABAR.ID, Rapat paripurna DPR RI mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) batal digelar pekan ini.

Dikutip dari Tribunnews, Sekjen DPR RI Indra Iskandar menyebut pada rapat paripurna Kamis (16/12/2021), hanya membahas pengambilan keputusan perubahan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Kemudian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani terkati penutupan masa persidangan II tahun sidang 2021-2022.

Rencananya, rapat paripurna pada Kamis (16/12/2021) itu membahas pengesahan RUU TPKS namun karena belum melewati tahapan di Bamus DPR RI, pengesahannya ditunda.

Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Belum Dapat Bantuan dari Pemprov Jabar, Susu Bayi Pun Beli Sendiri

Anggota Komisi 1 DPR RI Fraksi NasDem, Muhammad Farhan menyayangkan kondisi tersebut. Ia ditugaskan partainya di Panja Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Panja RUU TPKS).

"Meminta maaf kepada masyarakat karena belum berhasil membawa RUU TPKS ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI," ujar M Farhan.

Ia bersama Panja RUU TPKS akan tetap berjuang agar RUU TPKS segera disahkan.

"Tentu Fraksi Partai NasDem tidak bisa berjuang sendiri tanpa dukungan dari fraksi - fraksi yang lain di parlemen. Untuk itu perlu koordinasi dan kerja sama lintas fraksi agar RUU yang sangat dinanti masyarakat itu tidak terus mengendap dan hanya menjadi penghuni tetap prolegnas dari tahun ke tahun," katanya.

Rencananya, pengesahan RUU TPKS akan dilanjutkan pada persidangan DPR RI 2022.

Baca juga: Saat Kasus Herry Wirawan Dirahasiakan, Kades di Garut Khawatir Mafia Hukum Bermain

"Kita juga berharap janji Ketua DPR untuk membawa RUU TPKS ke rapat paripurna pada persidangan di awal tahun depan pada 10 Januari 2022, benar - benar bisa terwujud," tambahnya.

Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya mengatakan RUU tersebut penting untuk menjadi payung hukum yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP, UU KDRT, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang/Traficking, UU Pornografi, dan sebagainya.

Sebab, banyak korban TPKS ketika melapor kepada polisi malah menjadi tersangka.

"Jadi, RUU TPKS ini dibutuhkan dalam dua ranah, yaitu ranah bagi korban bisa mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum, dan kedua bagaimana aparat penegak hukum baik polisi maupun jaksa khususnya memiliki legal standing dalam menindak pelaku TPKS," kata Willy Aditya dalam diskusi bertajuk Stop Kekerasan Seksual di Sekitar Kita, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (26/11/2021).

Menurut Willy, selama ini Polisi dan Jaksa bekerja berdasarkan hukum positif, sehingga kalau tak ada dasar hukumnya mereka tidak bisa bekerja. Karenanya RUU TPKS ini dibutuhkan.

Apalagi korban itu seperti sebuah fenomena gunung es, tidak banyak yang bisa speak up, melapor karena secara sosiologis bicara seks itu masih dianggap hal yang tabu, saru dan bahkan aib.

"Korban kekerasan seksual itu ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, ditimpuk batu dan disorakin. Seolah tak ada tempat bagi korban untuk mencari keadilan. Makanya, RUU TPKS ini bersinggungan dengan kebebasan seksual, penyimpangan seksual, dan kekerasan seksual," kata Willy.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR Batal Agendakan RUU TPKS dalam Rapat Paripurna Besok,

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved