Penemuan Mayat di Subang

KASUS SUBANG Hari ke-123: Kuasa Hukum Danu dan Yoris Singgung soal Pemanggilan Saksi Kembali

Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang memasuki hari ke-123 hari ini.

Editor: Hermawan Aksan
Tangkap Layar Tayangan Youtube Yahya Mohammed
Kabar baru Yoris dan istrinya menjelang pengungkapan kasus Subang 

TRIBUNAJABAR.ID - Kasus perampasan nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Subang memasuki hari ke-123 hari ini.

Kasus yang kemudian dikenal dengan sebutan "kasus Subang" ini masih ditangani Polda Jabar.

Memasuki bulan kelima, kasus Subang tersebut sudah menunjukkan perkembangannya.

Perkembangan itu diungkap Kapolda Jabar Irjen Suntana memberikan penegasan terkait penetapan tersangka kasus Subang tersebut.

Tentang penetapan tersangka, Irjen Suntana tegas menyatakan dalam waktu dekat polisi akan merilisnya ke publik.

 

Baca juga: HARI KE-123 Kasus Subang: Amalia Berulang Tahun Hari Ini, Permintaannya tak Bisa Diwujudkan

Bahkan Kapolda Jabar mengatakan perkembangan kasus Subang sudah mengarah kepada nama-nama tersangka.

"Dalam waktu dekat sudah mengarah kepada nama-nama tersangka, mohon doanya," ujar Kapolda Jabar Irjen Suntana saat ditemui Tribunjabar.id beberapa waktu lalu.

Belum diketahui beberapa saksi yang disinggung Kapolda Jabar tersebut.

 
Di sisi lain, publik pun masih dibuat penasaran terkait saksi yang akan dipanggil kembali tim penyidik.

Adapun terkait pemanggilan saksi kembali tersebut, tim kuasa hukum Danu dan Yoris angkat bicara.

Lewat kanal Youtube Heri Susanto, tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Okta mengatakan pihaknya belum mendapatkan panggilan kembali dari penyidik.

Ia menjelaskan pihaknya pun masih menunggu perkembangan dari pihak kepolisian.

“Sampai saat ini pun kita belum ada info kelanjutannya seperti apa, jadi kita tinggal nunggu konfirmasi lah gitu,” ujar Okta, anggota tim kuasa hukum Danu dan Yoris, Jumat (17/12/2021).

Okta menjelaskan, pihaknya tak bisa memastikan pemanggilan kembali kliennya tersebut.

Menurutnya, pemanggilan saksi kasus Subang tersebut ada pada kewenangan penyidik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved