Darurat Kekerasan Seksual Tak Cukup Dorong RUU TPKS Disahkan, ''Sense of Crisis'' DPR Dipertanyakan

Sayangnya, banyaknya kasus kekerasan seksual nampaknya tak cukup mendorong DPR untuk mengesahkan RUU TPKS

Chaerul Umam/Tribunnews.com
ILUSTRASI - Rapat Paripurna DPR RI 

Masalah waktu

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, Badan Musyawarah (Bamus) telah lebih dahulu menyepakati penetapan RUU TPKS tidak masuk agenda Rapat Paripurna.

Kesepakatan itu dibuat sebelum draf RUU TPKS disepakati di Baleg.

"Jadi RUU TPKS itu, pada waktu selesai dibahas, kita sudah selesai rapim (rapat pimpinan) dan Bamus. Jadi itu tidak sempat dimasukkan ke rapim dan Bamus," kata Dasco, dikutip dari Tribunnews.com.

Politisi Gerindra itu pun menepis anggapan bahwa belum ada kesepakatan di antara pimpinan DPR terkait RUU TPKS sehingga tidak dibawa ke Rapat Paripurna.

Baca juga: Masih Ada Korban Rudapaksa Herry Wirawan yang Beli Susu Sendiri, Pendampingan Dilakukan Berjenjang,

Sementara, Puan menegaskan, DPR tetap mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR hingga menjadi undang-undang meski belum dibahas dalam Rapat Paripurna.

Politisi PDI-P itu menyebutkan, tidak masuknya RUU TPKS dalam agenda Rapat Paripurna karena persoalan waktu yang belum cocok.

"Jadi ini soal waktu, timing. Pimpinan dan DPR tentu saja mendukung dan segera akan segera mengesahkan ini melalui keputusan tingkat II yaitu melalui paripurna," kata Puan.

Puan mengingatkan, RUU TPKS harus tetap melalui mekanisme yang berlaku sehingga dapat menghasilkan undang-undang yang baik.

Ia berjanji, penetapan RUU TPKS sebagai RUU inisiatif DPR akan dilakukan pada masa sidang berikutnya yang dimulai pada Januari 2022.

"Tentunya pimpinan beserta DPR akan Insya Allah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini enggak ada masalah apa-apa," ucap Puan.

Dalam rapat pleno pada Rabu (8/12/2021), Baleg telah menetapkan draf RUU TPKS.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyatakan mendukung RUU TPKS, yakni Fraksi PDI-P, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PKB, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara, Fraksi Partai Golkar meminta agar persetujuan ditunda karena masih ingin mendengarkan masukan publik, sedangkan Fraksi PKS tegas menolak.

Baca juga: Pria Bersitri Dua di Kuningan Rudapaksa Anak Usia 7 Tahun, Terbongkar Berkat Guru

Secara ketentuan, RUU TPKS mestinya dibawa ke paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, kemudian dibahas bersama pemerintah.

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved