Guru Rudapaksa Santri

Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk

Dalam foto yang didapat awak media, terlihat Herry Wirawan tersenyum. Ia baik-baik saja.

Editor: taufik ismail
zoom-inlihat foto Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz)."

"Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Sidang Ditunda

Sidang kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36) terhadap 13 santriwati sempat ditunda beberapa pekan. 

Rencananya, sidang bakal kembali digelar pada Selasa 21 Desember 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, secara tertutup. 

"Nah, kebetulan penundaan dalam kondisi sekarang itu agak lama, nanti Selasa tanggal 21 Desember baru mulai lagi sidangnya. Penundaannya dari Hakim," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Kamis (16/12/2021). 

"Sidangnya tertutup untuk melindungi identitasnya (korban) dan karena saksinya di bawah umur, terdakwanya mengikuti secara virtual dari Rutan Kebonwaru," tambahnya. 

Saat ini, kata dia, persidangan sudah berjalan sebanyak tujuh kali. Sudah 21 saksi dihadirkan dalam sidang perkara keji tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jabar, kata dia, sudah meminta kepada Majelis Hakim agar sidang dilakukan seminggu dua kali. 

"Mei itu penyidikan, persidangannya baru dimulai pertengahan November kalau tidak salah. Dari Penuntut Umum dan penasehat hukum juga mengusulkan kepada Hakim sebelumnya, sidang sudah berlangsung seminggu dua kali," katanya. 

Kejati Jabar, kata dia, berkomitmen bakal berupaya mengawal kasus Herry Wirawan sampai tuntas. 

"Kita berharap ini prosesnya cepat selesai, kita ingin bekerja cepat dan tuntas," katanya.

Tak Pernah Dibesuk

Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru. 

Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved