Guru Rudapaksa Santri

Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk

Dalam foto yang didapat awak media, terlihat Herry Wirawan tersenyum. Ia baik-baik saja.

Editor: taufik ismail
zoom-inlihat foto Senyuman Herry Wirawan di Balik Tembok Penjara, Namun Tidak Ada yang Mau Menjenguk
Istimewa
Foto terkini Herry Wirawan terdakwa kasus rudapaksa santriwati saat bertemu dengan Kepala Rutan Bandung, Riko Stiven, di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan."

"Akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya."

"Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Selama dua bulan lebih ditahan, kata Herry mengaku, ia belum pernah berkomunikasi ataupun menerima kunjungan dengan keluarga.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," ujarnya.

Menurut Sudjonggo, memang saat ini belum dibuka kunjungan secara fisik di rutan, namun apabila berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

Meskipun begitu, pihak keluarga masih memperhatikan tahanan tersebut.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu ataupun menghubungi lewat virtual," katanya.

Herry merudapaksa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, dan apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa merudapaksa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.

Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa Herry Wirawan didakwa primer melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved