Kejari Kabupaten Cirebon Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengupasan Lahan Aset Desa, Termasuk Kuwu

Ada dua tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Negeri Cirebon dalam kasus ini.

Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: taufik ismail
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin (tengah), beserta jajarannya saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/12/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menetapkan dua tersangka kasus pengupasan lahan aset desa.

Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, dua tersangka itu berinisial ST yang merupakan Kuwu Cipeujeuh Wetan dan TT sebagai pihak yang melakukan pengupasan lahan tersebut.

Menurut dia, tindakan itu mengakibatkan tanah yang merupakan aset desa tersebut rusak sehingga tidak dapat digunakan untuk pertanian.

"ST sebagai kuwu dan TT adalah pihak swasta yang menggarap (pengupasan)," kata Hutamrin saat konferensi pers di Kejari Kabupaten Cirebon, Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jumat (17/12/2021).

Ia mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka telah melalui serangkaian pemeriksaan dan berdasarkan alat bukti yang ada.

Selain itu, luas lahan yang dikupas kira-kira mencapai satu hektare. Pihaknya pun meminta bantuan inspektorat untuk menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

"Kerugiannya mencapai Rp 575.647.370, dan tertuang dalam laporan inspektorat nomor 700/LHK.1580/irbansus Tahun 2021 tanggal 18 November 2021," ujar Hutamrin.

Hutamrin menyampaikan, lahan yang dikupas tersebut berada di Blok Rancawakul, Desa Cipeujeuh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Dalam menangani perkara itu, pihaknya juga berupaya keras untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka.

Sejauh ini, ST telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta ke rekening penampungan, sedangkan TT tidak menitipkan.

"Saat berkasnya dinyatakan lengkap, kami akan melimpahkan kasusnya ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Hutamrin.

Baca juga: Koruptor Ini Rela Menjadi Gila Demi Hindari Panggilan Kejaksaan, Fakta Kemudian Terungkap

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved