Guru Rudapaksa Santri
Pilunya Orang Tua Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasik, Minta Hakim Menghukum Seberat-beratnya
Orang tua korban tak menyangka anaknya menjadi korban kebiadaban Herry Wirawan.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, namun pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orang tuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orang tua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan.
Terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato.
Presiden Minta Kasus Dikawal
Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perhatian khusus.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.
Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
Baca juga: Atalia Ajak Kawal Persidangan Kasus Herry Wirawan Rudapaksa Santriwati, agar Pelaku Dihukum Maksimal