Orang Tua Wajib Tahu, Ini Kriteria Anak Usia 6-11 Tahun yang Tidak Bisa Divaksin Covid-19
Orang tua wajib memahami kriteria anak yang tidak bisa divaksin Covid-19 serta gejala bila yang timbul bila divaksin.
Sebagaimana dikutip dari Kompas.com, 2 Novemberi 2021, sesuai rekomendasi IDAI, vaksin tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, yakni:
- Defisiensi imun primer
- Penyakit autoimun tidak terkontrol
- Penyakit Sindrom Gullian Barre
- Mielitis transversa
- Acute demyelinating encephalomyelitis
- Mengidap kanker dan sedang menjalani kemoterapi/radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat
- Sedang mengalami demam 37,50 celcius atau lebih
- Baru sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Anak atau remaja sedang hamil
- Memiliki hipertensi dan diabetes melitus
- Mengidap penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital yang tidak terkendali
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Bukan Syarat Ikut PTM, yang Belum Vaksin Tetap Boleh Ikut
Dalam rekomendasi tersebut juga disampaikan bahwa anak dengan kanker yang dalam fase pemeliharaan atau tengah mengidap penyakit kronis atau autoimun, tetapi terkontrol, bisa mengikuti panduan imunisasi umum dan berkonsultasi ke dokter penanggung jawab pasien terlebih dahulu.
Rekomendasi ini juga menyampaikan, vaksin Covid-19 untuk anak 6-11 tahun diberikan secara intramuscular dengan dosis 3ug (0,5 ml).
Vaksin diberikan sebanyak dua kali dengan jarak waktu empat minggu antara dosis pertama dengan dosis kedua.
Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Kemeterian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tharmizi juga mengatakan kondisi anak dengan penyakit kelainan darah dan imunitas, kanker maka harus mendapat rekomendasi dokter.
“Yang punya penyakit kelainaan darah, inunitas, kanker. Harus berdasarkan rekomendasi dokter yang merawatnya,” ujar Nadia dihubungi Kompas.com, Selasa (14/12/2021).
Adapun yang punya riwayat alergi berat dan kelainan pembekuan darah harus melakukan vaksinasi di rumah sakit.
Baca juga: Kabar Gembira, Libur Semester Ganjil Pelajar Tetap Ada, Ortu Diimbau Izinkan Anak Vaksin Covid-19
Lokasi vaksinasi anak
Lokasi vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dapat dilakukan di sejumlah lokasi.
Mulai dari fasilitas kesehatan, sekolah, satuan pendidikan lain, hingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA).
Fasilitas kesehatan, seperti di puskesmas dan rumah sakit.
Sementara untuk di sekolah dan LKSA, bisa dilakukan dengan membuka pos pelayanan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama atau Dinas Sosial Setempat.
Saat ini, daerah yang bisa melakukan vaksin pada anak 6-11 tahun, syaratnya harus mencapai lebih dari 70 persen pemberian vaksin dosis pertama dan cakupan vaksin pada kelompok lansia sudah lebih 60 persen.
Setidaknya saat ini sudah ada 115 kabupaten atau kota yang bisa melakukannya.
(Kompas.com/Tribunnews.com)