Kabar Gembira, Libur Semester Ganjil Pelajar Tetap Ada, Ortu Diimbau Izinkan Anak Vaksin Covid-19

Libur semester ganjil pelajar tetap ada. Kemendikbudristek hanya meminta untuk tidak menambah libur selama rentang libur Natal dan Tahun Baru.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
Istimewa
Vaksinasi Covid-19 untuk pelajar digelar di Kota Depok menyasar anak usia 6 tahun hingga 11 tahun pada Selasa (14/12/2021) yang digelar BIN Jabar. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagaimana libur semeteran pelajar setelah menyelesaikan ujian akhir semester ganjil?

Apakah libur semeteran akan dihapuskan mempertimbangkan berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2022 untuk mencegah penularan Covid-19?

Kabar baik bagi para pelajar Indonesia karena liburan semester ganjil tetap ada, sesuai dengan kalender pendidikan 2021/2022.

Aturan ini dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sesjen) Nomor 32 Tahun 2021.

Dalam edaran tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut, Kemendikbudristek menegaskan bahwa libur semester 1 (satu) tetap dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Pelajar di Kota Depok Menyasar 400-an Anak Usia 6-11 Tahun

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengimbau agar satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar (dikdas), dan pendidikan menengah (dikmen) tetap melakukan pembagian rapor dan libur sekolah sesuai kalender pendidikan tahun ajaran 2021/2022 yang telah ditetapkan.

"Libur semester satu tetap ada. Namun, sekolah tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah," dijelaskan Sesjen Kemendikbudristek, Suharti, dalam keterangan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Rabu (15/12/2021)

Dengan demikian, lanjut Sesjen Kemendikbudristek, para pendidik dan tenaga kependidikan PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

Suharti menambahkan bahwa Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

Tak lupa, Sesjen Suharti meminta agar Pemda dapat memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

"Kami juga mengharapkan agar orang tua mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19," ajaknya.

Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 berlaku mulai 14 Desember 2021. Edaran ini ditujukan kepada para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati.

"Tentunya, kita perlu pahami bersama bahwa pandemi belum usai. Maka, kita harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," pungkas Sesjen Suharti.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved