Guru Ngaji Bejat di Depok Kini Jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara, Lecehkan 10 Santri
Perbuatan bejat guru ngaji ini terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya.
TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Guru ngaji yang melakukan tindak asusila pada 10 anak di Depok, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Menurutnya, guru ngaji bejat tersebut, MMS (52), dijerat Pasal 76 Juncto Pasal 82 dan Pasal 64 KUHP Undang-Undang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya yakni pidana kurungan maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Baca juga: Dampak Kasus Kekerasan Seksual pada Korban, dari Fobia hingga Depresi, Bahkan Dorongan Akhiri Hidup
Dilansir dari Tribunnews.com, aksi cabul MMS, kata Zulpan, dilakukan pelaku sejak bulan Oktober lalu.
Perbuatan bejatnya terungkap saat salah satu korban melapor ke orang tuanya hingga menyebar ke orang tua santri lainnya.
Dari situlah terungkap jumlah korban mencapai 10 orang.
Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan secara mendalam untuk menguak kasus ini hingga tuntas.
Polisi Telah Periksa 20 Saksi
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut telah melakukan pemeriksaan kepada 20 saksi terkait kasus dugaan asusila yang dilakukan seorang guru ngaji di Kota Depok, Jawa Barat.
Mereka di antaranya yakni 10 saksi korban, orang tua dan dari pihak majelis taklim.
Hal tersebut disampaikan Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (14/12/2021).
“Setelah kita data nama-namanya, kita datang ke majelis taklim, kita datang ke orang tuanya untuk memberikan kesaksian terkait itu."
“Saksi korban ada 10. Kemudian orang tua dan dari pihak majelis taklim.Total kurang lebih 20,” kata Yogen dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Guru Agama di Depok Rudapaksa Santriwati Setelah Mengajar Mengaji, Korban Mayoritas Berusia 10 Tahun
Kendati demikian, Yogen menyebut pihaknya akan tetap terus melakukan pendalaman lagi.
Mengingat jumlah murid pelaku yang mencapai puluhan.
Dikahwatirkan, mereka juga menjadi korban tindak asusila pelaku tersebut.
"Kami masih coba kroscek lagi, terkait jumlahnya ada 70 orang (murid) di majelis taklim itu."
"Apakah masih ada korban lainnya, kami masih akan terus kembangkan lagi,” sambung Yogen
Modus pelaku
Kombes Endra Zulpan jelaskan modus pelaku guru ngaji MMS mencabuli sejumlah muridnya dengan unsur ancaman dan paksaan.
Setelah melampiaskan hasratnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada setiap korbannya.
“Modus pelaku terhadap para korban ini melakukan bujuk rayu dan ada sedikit pemaksaan hingga intimidasi kepada para korban untuk menuruti kemauannya."
"Di akhir kegiatannya pencabulan tersebut, dia memberikan uang Rp 10 ribu kepada para korban," ucap Zilpan dikutip dari Tribunnews.com.
Zulpan mengatakan, para korban diajak pelaku ke ruang konsultasi yang ada di majelis taklimnya.
Di ruang itu, pelaku menyalurkan hasrat bejatnya terhadap para korban yang mayoritas berusia 10-15 tahun.
Baca juga: 10 Santri Jadi Korban Asusila Guru Agama di Depok, Korban Berusia 10-15 Tahun, Terbongkar Berkat Ini
“Murid-murid ini diajarkan mengaji oleh tersangka ya. Adapun waktu ngaji itu jam 17.00 WIB sore sampai selesai Maghrib."
"Itu ada ruang di majelis taklim yang digunakan untuk konsultasi, dan di ruang itulah dilakukan pencabulan itu,” terang Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka, Guru Ngaji di Depok Jawa Barat Cabuli 10 Anak Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara,