Guru Agama di Depok Rudapaksa Santriwati Setelah Mengajar Mengaji, Korban Mayoritas Berusia 10 Tahun

Terduga pelaku rudapaksa ini sehari-hari bekerja sebagai guru agama di Depok, Jawa Barat. Para korbannya adalah santriwati di tempat ia mengajar.

shutterstock
Ilustrasi korban rudapaksa 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Seorang guru agama di Depok, berinisial MMS (52), melakukan rudapaksa terhadap para santriwatinya.

Kini, pelaku rudapaksa itu ditangkap setelah orangtua korban melapor ke polisi.

Menurut polisi, santriwati yang menjadi korban rudapaksa, yang dilakukan MMS, mayoritas berusia 10 tahun.

MMS melancarkan bejatnya setelah mengajar ngaji pada santriwatinya.

Berikut fakta-fakta tindakan asusila guru agama itu:

Baca juga: Pilunya Orang Tua Korban Rudapaksa Herry Wirawan di Tasik, Minta Hakim Menghukum Seberat-beratnya

1. Korban Capai 10 Orang

Terduga pelaku rudapaksa ini sehari-hari bekerja sebagai guru agama di Depok, Jawa Barat. Para korbannya adalah santriwati di tempat ia mengajar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, korban yang dicabuli MMS mencapai 10 orang.

"Pencabulan ini ada beberapa korban yang melapor. Sampai hari ini sudah melapor 10 korban," ujar Zulpan di Polres Depok, Selasa (14/12/2021).

2. Korban Berusia 10-15 Tahun

Pelaku beraksi sejak Oktober 2021 hingga Desember 2021. Para santriwati yang menjadi korban rudapaksa itu masih berusia di bawah umur.

Para korban masih berusia 10 hingga 15 tahun. Bahkan mayoritas santriwati yang dicabuli berumur 10 tahun.

"Korban rentan usia 10-15 tahun, tapi kebanyakan berusia 10 tahun dan semua korban berjenis kelamin perempuan," kata Zulpan.

Baca juga: Warga Sekitar Madani Boarding School Tak Menyangka Ada Tindak Asusila, Para santriwatiwati Jarang Bicara

3. Aksi Bejat Dilakukan Usai Mengaji

Pencabulan oleh MMS dilakukan usai mengajar mengaji para santriwati. Aksi bejat itu dilakukan di tempat MMS ditangkap di kawasan Beji, Depok, Jawa Barat.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved