Guru Rudapaksa Santri
Detik-detik Herry Wirawan Digerebek Jam 3 Pagi, Kelakuan Bejat Terhadap Belasan Santri Terungkap
Para santriwati korban guru bejat Herry Wirawan ternyata juga 'diperbudak' untuk bekerja fisik.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para santriwati korban guru bejat Herry Wirawan ternyata juga 'diperbudak' untuk bekerja fisik.
Warga pernah melihat santri korban kekerasan seksual Herry Wirawan juga diminta untuk bekerja mengaduk semen, membawa material bangunan, dan mengecat tembok.
Meski warga melihat adanya kegiatan tersebut tapi tak menyangka bahwa di balik kegiatan di dalam Madani Boarding School, ada kekerasan seksual yang dilakukan gurunya.
Bahkan, akibat tindakan asusila Herry Wirawan, 8 santri hamil dan sudah lahir 9 bayi.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pasirbiru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Asep Wawan, mengatakan, kegiatan di sekolah tersebut sangat tertutup.
"Kalau ngaji seperti biasa ada kegiatan itu selepas Subuh, lalu warga juga sempat melihat ketika pembangunan lantai dua, para santriwati ikut membantu. Mereka mengaduk semen pasir hingga mengangkat bahan-bahan material dan mengecat dinding," ujarnya.
Baca juga: Ada Kabar Korban Guru Bejat Herry Wirawan Berasal dari Cigugur Cimahi, Begini Respons Lurah
Dia juga menyebut dari para santriwati yang ada di sana, tak ada satu pun santriwati yang berasal dari Cibiru, melainkan mayoritas dari luar kota di antaranya Garut, Tasikmalaya, Cimahi, dan lainnya.
"Kami tegaskan ini bukan kelalaian kami (pengurus) di kewilayahan. Tapi, yang kami sesalkan kenapa sekarang-sekarang ini kasusnya terpublikasi. Kami padahal sudah sesuai koridor setelah kasus itu terbongkar pada Mei," katanya.
Asep berharap kasus ini segera tutup dan selesai. Sebab, dengan adanya kasus ini meskipun Pasirbiru atau Cibiru menjadi terkenal, tetapi terkenal dengan kesan yang buruk.
"Saya harap, atas nama warga, segera bereskan kasus ini. Bangunan yayasan itu diperuntukkan ke masyarakat sekitar saja untuk hal positif, semisal rumah singgah atau rumah yatim.
"Kami juga sudah ajukan keinginan ini ke Polda Jabar dan pihak terkait karena asetnya itu kan milik yayasan dan yayasan itu sudah diboikot, jadi semoga saja diserahkan ke masyarakat untuk dimanfaatkan bangunannya," ucapnya.
Dia menceritakan pelaku Herry Wiryawan sempat digerebek atau ditangkap polisi pada pukul 03.00 dini hari.
Awalnya, warga sekitar tak tahu kasus yang terjadi. Lama-kelamaan ternyata kasus yang melibatkan Herry Wiryawan itu adalah merudapaksa belasan santriwati.
"Di bangunan yayasan pendidikan ini sempat diminta izin untuk dirikan pesantren. Lalu, kami di kewilayahan meminta mereka mengurus persyaratan izinnya dengan benar melibatkan MUI serta harus ada pemberitahuan," katanya di lokasi, Rabu (15/12/2021).
Tidak Ada yang Mau Jenguk
Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru.
Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.
Derita Herry Wirawan bertambah karena ia belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya.
"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, saat ini aturannya Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.
Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.
"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.
Orang Tua Korban Ingin Herry Dihukum Berat
Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.
"Makanya mereka meminta hakim memberikan hukuman yang setimpal. Hukuman yang seberat-beratnya sesuai perbuatan pelaku yang biadab," ujar Ato.
Walau hingga kini korban masih belum bisa diajak berkomunikasi karena syok berat, namun pihak KPAID sudah melakukan komunikasi cukup intensif dengan orang tuanya.
"Sampai saat ini kami masih menunggu kabar dari pihak orang tua kapan kami bisa menemui korban," kata Ato.
Menurut Ato, pihaknya berharap bisa segera menemui korban untuk memberikan pendampingan.
Terutama melakukan trauma healing yang hingga saat ini belum dilaksanakan.
"Juga tentang masa depan pendidikan korban. Kami sudah berkoordinasi dengan instansi terkait di Pemkab Tasikmalaya," kata Ato.
Presiden Minta Kasus Dikawal
Kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan terhadap belasan santriwati menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan, orang nomor satu di Indonesia itu memberikan perhatian khusus.
"Dalam kasus ini, Bapak Presiden mengintruksikan agar negara hadir dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu, saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021).
Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.
"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.
Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.
"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.
(TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman/Muhamad Nandri Prilatama)
Baca juga: DERITA Santriwati Korban Herry Wirawan, Diminta Mengaduk Semen Dan Mengecat, Warga Melihat Tapi . .