Guru Rudapaksa Santri
Derita Herry Wirawan di Dalam Rumah Tahanan Bandung, Mendekam Sejak 2 Bulan Lalu
Sudjonggo mengatakan sejak mendekam di Rutan Bandung, Herry belum pernah dijengku keluarganya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Herry Wirawan (36), sudah hampir dua bulan ditahan di Rutan Bandung, Kebonwaru.
Pelaku yang memperkosa 13 santriwati di Bandung itu, diketahui belum pernah mendapat kunjungan dari keluarganya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Sudjonggo mengatakan, Herry belum pernah dikunjungi baik secara langsung maupun virtual.
Derita Herry Wirawan bertambah karena ia belum pernah dikirim barang atau makanan oleh saudaranya.
"Sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," ujar Sudjonggo, di kantornya Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).
Menurut dia, saat ini aturannya Herry baru diperbolehkan mendapat kunjungan secara virtual saja.
Pihak keluarga dapat menghubungi nomor yang sudah disiapkan oleh pihak rutan.
"Boleh, tapi sejauh ini belum ada. Sudah kami sosialisasikan ke masyarakat untuk rumah tahanan Bandung silakan kalau mau virtual," katanya.
Orang Tua Korban Ingin Herry Dihukum Berat
Orang tua korban rudapaksa Herry Wirawan di Tasikmalaya meminta hakim menghukum seberat-beratnya pelaku.
Permintaan itu dilontarkan orang tua korban kepada Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.
"Orang tua korban hingga kini belum bisa menerima kenyataan bahwa anak perempuan kesayangannya telah menjadi korban Herry," kata Ato, Rabu (15/12/2021).
Orang tua korban, kata Ato, masih tak percaya terhadap nasib malang yang menimpa putrinya yang jauh-jauh disekolahkan ke boarding school milik Herry di Bandung.
Tekanan psikologis serta beban perasaan atas nasib yang menimpa anak perempuannya, kata Ato, membuat kedua orang tua korban juga syok.