Guru Rudapaksa Santri
Begini Kondisi Kantor Herry Wirawan Perudapaksa Santriwati di Antapani, Warga Sekitar Tak Menyangka
Setidaknya ada tiga lokasi yang dikelola Herry Wirawan, terdakwa kasus rudapaksa terhadap belasan santriwati di Kota Bandung.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Ia mengatakan kegiatan di panti tersebut pun terbilang normal, dengan berbagai aktivitas keagamaan seperti mengaji.
Hal tersebut dipastikannya hampir setiap pagi dan sore, saat ia berjalan kaki untuk berolahraga.
"Semua anak-anak di sana dari daerah semua, tidak ada anak sekitar sini yang tinggal di sana."
"Mereka sepertinya dipercayakan saja sama orang tuanya di daerah untuk diurus di sini," katanya.
Ia mengatakan hal ini sepatutnya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu memantau anak-anaknya di lembaga pendidikan, dan di mana pun anak-anaknya beraktivitas.
Berdasarkan pantauan, walaupun di dalam kompleks perumahan, bangunan bekas panti yatim tersebut diapit dua bidang tanah kosong.
Kini kedua pintunya disegel garis polisi dan tampak tidak terawat.
Kementerian Agama mencabut izin operasional Yayasan Manarul Huda tersebut.
Tindakan tegas ini diambil karena pemimpinnya diduga melakukan tindakan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati.
Selain itu, Pesantren Tahfidz Quran Madani yang juga diasuh HW ditutup. Lembaga ini belum memiliki izin operasional dari Kementerian Agama. (*)