Dewan Pers Terima 625 Aduan hingga Pertengahan 2025, Rata-rata Tiga Kasus per Hari
Dewan Pers mencatat ada 625 aduan terkait produk jurnalistik hingga pertengahan 2025.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pers mencatat ada 625 aduan terkait produk jurnalistik hingga pertengahan 2025.
Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, dari jumlah tersebut, rata-rata ada 100 kasus setiap bulan, atau sekitar tiga hingga empat pengaduan setiap hari.
“Artinya, setiap hari Dewan Pers harus menangani atau memediasi tiga sampai empat kasus. Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi media di tengah masyarakat,” ujar Niken seusai kegiatan literasi media dengan tema ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools, Mempertahankan Etika’ di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin (13/10/2025).
Menurut Niken, sebagian besar pengaduan berasal dari ketidaksesuaian informasi yang dipublikasikan dengan fakta yang diberikan oleh narasumber.
Baca juga: Polisi Ambil Sampel Sajian MBG Penyebab Keracunan Siswa SMP Negeri 1 Cisarua Bandung Barat
Ada kasus di mana narasumber tidak memberikan pernyataan, namun tetap dikutip dalam berita. Selain itu, terdapat pula situasi ketika hasil wawancara tidak sesuai dengan yang ditulis dalam produk jurnalistik.
“Kadang-kadang narasumber sudah memberikan data dan fakta, tapi tetap saja ada komplain. Di sisi lain, ada juga berita yang memang keliru. Jadi, setiap kasus itu punya karakteristik yang berbeda,” ucapnya.
Dewan Pers, lanjut Niken, terus mendorong peningkatan kapasitas jurnalis melalui kegiatan literasi media. Dalam berbagai forum, Dewan Pers mengundang jurnalis dari berbagai media, humas instansi, hingga mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang kode etik jurnalistik.
Baca juga: Bandung Darurat Sampah, Farhan Putar Otak Rekrut 1.597 Petugas Pemilah yang Bakal Diberi Honor
“Kami harapkan para jurnalis, media, dan masyarakat semakin mengetahui bagaimana membuat berita yang akurat, sesuai data dan fakta. Kalau jurnalisnya profesional dan paham kode etik, pengaduan akan semakin berkurang,” ujarnya.
Soal sanksi yang diberikan, Niken menjelaskan pihaknya mengedepankan mediasi dan klarifikasi.
“Jika terbukti jurnalis melakukan kesalahan, narasumber diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi,” ucap dia.
Bila klarifikasi diterima dan memuaskan, kasus dianggap selesai. Kendati demikian, jika tidak tercapai kesepakatan, proses bisa berlanjut ke ranah hukum.
“Prinsipnya, kami ingin menjaga muruah jurnalistik sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen informasi,” ucap dia. (*)
| Petugas Gabungan Gagalkan Niat Ayah yang Diduga Sekap Anak dan Mau Bakar Rumah di Sukawarna |
|
|---|
| Ketua DPD PAN Kota Tasikmalaya Hadiri Pelantikan Pengurus PAN Jawa Barat di Hotel Sutan Raja |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Jabar Mendukung Hilirisasi Riset Menjadi Aset dan Pemajuan Sentra KI |
|
|---|
| Bertaruh Nyawa Lewat Jurang, Bupati Bandung Barat Kaget Lihat Kondisi SDN Giriasih: Genting Barolong |
|
|---|
| Viral 6 Orang Diduga Pelajar Kendarai Motor Zig-zag hingga Acungkan Senjata Tajam di Cipatat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dewan-Pers-Rosarita-Niken-Widiastuti-saat-ditemui-seusai-diskusi-Literasi.jpg)