Selasa, 12 Mei 2026

Dewan Pers Terima 625 Aduan hingga Pertengahan 2025, Rata-rata Tiga Kasus per Hari

Dewan Pers mencatat ada 625 aduan terkait produk jurnalistik hingga pertengahan 2025.

Tayang:
Penulis: Nappisah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Nappisah
DISKUSI LITERASI - Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, saat ditemui seusai diskusi Literasi Media bertajuk ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools, Mempertahankan Etika’ bertempat di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin (13/10/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dewan Pers mencatat ada 625 aduan terkait produk jurnalistik hingga pertengahan 2025.

Ketua Komisi Kemitraan, Hubungan Antarlembaga, dan Infrastruktur Organisasi Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, dari jumlah tersebut, rata-rata ada 100 kasus setiap bulan, atau sekitar tiga hingga empat pengaduan setiap hari.

“Artinya, setiap hari Dewan Pers harus menangani atau memediasi tiga sampai empat kasus. Ini menunjukkan betapa pentingnya literasi media di tengah masyarakat,” ujar Niken seusai kegiatan literasi media dengan tema ‘AI dan Masa Depan Jurnalisme: Menguasai Tools, Mempertahankan Etika’ di Gedung Lokantara Budaya RRI Bandung, Senin (13/10/2025).

Menurut Niken, sebagian besar pengaduan berasal dari ketidaksesuaian informasi yang dipublikasikan dengan fakta yang diberikan oleh narasumber.

Baca juga: Polisi Ambil Sampel Sajian MBG Penyebab Keracunan Siswa SMP Negeri 1 Cisarua Bandung Barat

Ada kasus di mana narasumber tidak memberikan pernyataan, namun tetap dikutip dalam berita. Selain itu, terdapat pula situasi ketika hasil wawancara tidak sesuai dengan yang ditulis dalam produk jurnalistik.

“Kadang-kadang narasumber sudah memberikan data dan fakta, tapi tetap saja ada komplain. Di sisi lain, ada juga berita yang memang keliru. Jadi, setiap kasus itu punya karakteristik yang berbeda,” ucapnya.

Dewan Pers, lanjut Niken, terus mendorong peningkatan kapasitas jurnalis melalui kegiatan literasi media. Dalam berbagai forum, Dewan Pers mengundang jurnalis dari berbagai media, humas instansi, hingga mahasiswa untuk memahami lebih dalam tentang kode etik jurnalistik.

Baca juga: Bandung Darurat Sampah, Farhan Putar Otak Rekrut 1.597 Petugas Pemilah yang Bakal Diberi Honor

“Kami harapkan para jurnalis, media, dan masyarakat semakin mengetahui bagaimana membuat berita yang akurat, sesuai data dan fakta. Kalau jurnalisnya profesional dan paham kode etik, pengaduan akan semakin berkurang,” ujarnya.

Soal sanksi yang diberikan, Niken menjelaskan pihaknya mengedepankan mediasi dan klarifikasi.

“Jika terbukti jurnalis melakukan kesalahan, narasumber diberi ruang untuk menyampaikan klarifikasi,” ucap dia.

Bila klarifikasi diterima dan memuaskan, kasus dianggap selesai. Kendati demikian, jika tidak tercapai kesepakatan, proses bisa berlanjut ke ranah hukum.

“Prinsipnya, kami ingin menjaga muruah jurnalistik sekaligus melindungi hak masyarakat sebagai konsumen informasi,” ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved