Rabu, 20 Mei 2026

Guru Rudapaksa Santri

Wagub Jabar dan MUI Kota Bandung Tegaskan Madani Boarding School bukan Pondok Pesantren, Tapi Ini

Menurut Wagub Jabar, terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Tayang:
Penulis: Cipta Permana | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Kondisi Madani Boarding School, salah satu lokasi tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan Herry Wirawan terhadap para santriwatinya, di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan bahwa Madani Boarding School yang disebut-sebut sebagai pondok pesantren selama ini bukanlah pondok pesantren.

Menurutnya, terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.

Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.

Baca juga: Soal Kasus Herry Wirawan, PWNU Jatim Tak Setuju Hukuman Kebiri, Lebih Baik Hukuman Mati

"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.

"Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image-image yang terus 'digoreng' agar seolah-olah pesantren di-image-kan negatif dan lainnya. "

"Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.

Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan.

Baca juga: Foto Herry Wirawan Guru Rudapaksa Santriwati Bonyok Beredar Luas, Kepala Rutan Bilang Begini

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar dan dalam berbagai artikel pemberitaan, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan adalah pondok pesantren.

Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved