Cerita Herry Wirawan si Guru Cabul Semula Pakai Motor, Tiba-tiba Punya Mobil dan Tempati Rumah Mewah

Asal usul Herry Wirawan tempati rumah di Antapani Bandung dan rudapaksa santriwati

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Mega Nugraha
Kolase (Istimewa dan Tribunjabar.id/Cipta Permana)
Terungkap nasib miris para santriwati di pesantren yang diasuh Herry Wirawan. Mereka ternyata kerap diminta jadi kuli bangunan. 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Herry Wirawan, guru cabul pesantren Yayasan Manarul Huda, rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil.

Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.

"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021). 

Baca juga: Santriwati Asal Tasikmalaya Sudah 2 Tahun Ikut Pesantren Manarul Huda Herry Wirawan

Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.

Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.

Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.

Perbuatan rudapaksa 12 santriwati itu dilakukan di Yayasan Manarul Huda di Komplek

Selasa (14/12/2021), Tribun menelusuri rumah di Komplek Sinergi Jalan Parakan Saat Kelurahan Antapani Tengah Kota Bandung yang dijadikan alamat Yayasan Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani.

Rumah itu berdiri di lahan seluas sekira 100 meter persegi dengan tipe perumahan kluster. Ada sekira 60 rumah di sana.

Bagaimana Herry Wirawan bisa menempati rumah mewah tersebut?

"Itu bukan tanah milik Herry Wirawan, yang punya nya tinggal di Jakarta," kata Agus Supriatna, Ketua RT tempat Herry Wirawan tinggal, saat ditemui d kediamannya, persis di sebrang Komplek Sinergi Antapani.

Baca juga: Korban Herry Wirawan Asal Tasik Masih Ketakutan, KPAID Setempat Akan Segera Lakukan Trauma Healing

Agus lantas bercerita asal usul kenapa Herry Wirawan bisa menempati rumah itu. Dia mengenal pemilik rumah dan sempat memintanmya mencarikan guru ngaji agar memanfaatkan rumah mewah itu untuk keperluan agama.

"Seperti tempat pengajian ibu-ibu, ngajar ngaji anak-anak. Kayak gitu lah. Tapi sama warga komplek sekitar keberatan karena takut jadi kumuh, apalagi yang ngajinya dari luar," ucap Agus.

Untuk ukuran di kawasan Antapani, rumah yang ditempati Herry Wirawan untuk rudapaksa santriwati terbilang mewah. 

"Rata-rata harga jualnya sekira Rp 1 m lah," ujar Agus, saat ditanya soal pasaran harga di perumahan cluster itu. 

Akhirnya, rencana itu batal. Pada 2014, datanglah Herry Wirawan menemuinya, mengaku sudah berkomunikasi dengan pemilik rumah.

"Katanya mau dijadikan rumah anak yatim piatu, ngajar ngaji juga. Katanya enggak banyak, paling 7 orang. Ngakunya sudah komunikasi sama pemilik rumah, saya sendiri tidak tahu bagaimana bisa kenal dengan si ibu pemilik rumah," ucap dia.

Singkat cerita, akhirnya Herry Wirawan menempati rumah itu dengan sejumlah santri yang mayoritas perempuan.

"Ya pada 2014 itulah akhirnya si Herry Wirawan menempati rumah itu sama anak-anak yatim, kebanyakan santriwati." ucap dia.

Baca juga: Kasus Santriwati Dirudapaksa Mengusik Jokowi, Tugaskan Menteri ke Bandung: Kawal Kasus Herry Wirawan

Saat pertama kali datang menemuinya, Herry Wirawan datang menggunakan sepeda motor.

"Dulu tuh dia datang ke saya dengan penampilan yang gimana ya, kelihatannya susah gitu lah. Pakai motor jadul," ucapnya.

Namun, saat kasus ini dibongkar Polda Jabar pada Mei 2021, dia kaget dan tak menyangka ternyata Herry Wiryawan ternyata diduga rudapaksa santriwatinya.

"Sekarang-sekarang mah sebelum ditangkap dia sudah tidak pakai motor lagi, pakai mobil. Saya enggak nyangka dia berbuat sekeji itu. Si ibu pemilik rumah belum kontak lagi sama saya, tapi yang pasti mereka marah lah," ucap Agus.

Jokowi Taruh Perhatian

Kasus rudapaksa 12 santriwati di Kota Bandung oleh Herry Wirawan mendapat perhatian serius dari Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi menugaskan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Bintang Darmawati untuk ke Bandung.

"Pak Jokowi memberikan perhatian serius," kata I Gusti Bintang Darmawati di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung.

Ia menerangkan, Jokowi meminta agar negara hadir dalam kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini.

"Dan memberikan tindakan tegas, salah satunya dengan mengawal kasus ini," ujar I Gusti Ayu.

Presiden, kata dia, mengintruksikan agar Kementerian PPPA berkoordinasi lintas sektoral dengan berbagai intansi di daerah, salah satunya dengan Kejati Jabar.

"Bapak Presiden memerintahkan kepada kami untuk berkoordinasi lintas sektoral dan Bapak Kejati sudah bertindak cepat, terkait kebutuhan korban kita harus mengawal sampai tuntas, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar anak-anak," katanya.

Terkait para korban yang masih anak-anak, pihaknya juga menaruh perhatian lebih untuk memastikan para korban mendapatkan pemenuhan hak dan kebutuhan dasar.

"Intinya, Presiden memberikan perhatian yang sangat serius terhadap kasus ini karena ini sudah termasuk kejahatan yang sangat luar biasa," ucapnya.

Ancaman 20 Tahun Penjara dan Ganti Rugi

Publik menginginkan agar Herry Wirawan pelaku rudapaksa 12 santriwati dihukum mati. Sayangnya, dakwaan jaksa untuk guru pesantren itu tidak menyertakan ancaman hukuman mati.

Herry Wirawan didakwa dua pasal dalam Undang-undang Perlindungan Anak. Yakni

Pasal 81

Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.

Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Tak Tanggung-tanggung, Kajati Jabar akan Tampil Jadi JPU dalam Sidang Kasus Guru Bejat Herry Wirawan

Pasal 76 D

Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Di aturan itu, tampak tidak ada ancaman hukuman mati melainkan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun. Tapi karena Herry Wirawan si pelaku rudapaksa santriwati ini berprofesi sebagai guru, berlaku pasal 81 ayat 3.

Artinya, dari ancaman maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 sehingga bisa maksimal 20 tahun.

"Kalau masyarakat mau predator anak dibikin sakit sesakit-sakitnya, ya hukuman mati saja. Tapi perlu revisi dulu terhadap UU Perlindungan Anak," kata ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, belum lama ini.

Perampasan Aset Herry Wirawan Untuk Ganti Rugi

Herry Wirawan bisa dimiskinkan. Aturan merampas harta pelaku kekerasan dengan korban anak dimungkinkan lewat PP 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Caranya dikenal dengan restitusi atau pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya

Restitusi di PP itu berupa ganti kerugianb atas kehilangan kekayaan, penderitaan akibat tindak pidana dan penggantian biaya perawatan medis dan atau psikologis.

Restitusi ini diajukan oleh korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar mengakui pihaknya sedang mengurus pengajuan restitusi pada Herry Wirawan.

"Kami fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejati Jabar dan Pengadilan Negeri Bandung," kata Livia dalam keterangan tertulis, pekan lalu.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved