Guru Rudapaksa Santri

Sama-sama untuk Lindungi Korban, Ridwan Kamil Bandingkan Kasus Herry Wirawan dengan Reynhard Sinaga

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus rudrapaksa belasan santriwati di Bandung.

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan bahwa tidak ada upaya menutupi kasus rudapaksa belasan santriwati di Bandung.

Hal ini dikatakannya untuk menjawab prasangka sejumlah influencer serta netizen di media sosial yang menuduh pemerintah menutupi kasus ini dan tidak menanganinya dengan cepat.

Seperti diketahui, Ridwan Kamil memberikan klarifikasi di akun media sosialnya mengenai cuitan netizen dan pegiat media sosial, salah satunya dari Denny Siregar.

Baca juga: Mensos Tri Rismaharini Geram, Herry Wirawan si Pelaku Rudapaksa Rampas Masa Depan Anak

Dalam unggahan Ridwan Kamil, tampak tangkapan layar yang mempertanyakan kasus yang melibatkan terdakwa Herry Wirawan baru mencuat bulan ini meski sudah diketahui oleh istri Ridwan Kamil, Atalia Praratya, pada Mei 2021

Ridwan Kamil mengatakan kewenangan merilis berita hukum acara pidana anak berada di ranah kepolisian.

Selain itu, pihak pemerintah, termasuk istrinya, fokus pada perlindungan korban beserta identitasnya.

Ia mencontohkan kasus Reynhard Sinaga di Inggris yang diumumkan ke media setelah hukuman diputuskan.

Kebijakan itu dilakukan institusi negara di Inggris untuk menjaga kondisi psikologis korban.

"Ingat enggak kasus Reynhard Sinaga yang di Inggris, kan diumumkan setelah sidang ketok palu. Sekarang ada beberapa anak (korban dari Herry) jadi resah lagi. Kalau nanya ke saya (kenapa baru ramai sekarang) salah alamat. Kewenangan rilis berita itu adanya di polisi. Langsung saat itu (Mei) pelakunya dilaporkan dan ditangkap Polda. Makanya sekarang pelaku sudah di level diadili di pengadilan," katanya di Balai Kota Bandung, Senin (13/12/2021).

Ia memastikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus mengawal proses pemulihan korban pemerkosaan. Di sisi lain, ia mengajak masyarakat untuk berempati terhadap para korban dan keluarga korban yang saat ini tengah menuntut keadilan di meja hijau.

Baca juga: FAKTA BARU Kasus Herry Wirawan Diungkap Mensos Risma, Korban Tidak Dapat Ijazah Maupun Rapor

"Hukum Acara Pidana Anak adalah kewenangan Polisi, maka Polda akhirnya memutuskan tidak merilis berita di bulan Mei karena pertimbangan dampak psikis anak," katanya.

Kasus kekerasan seksual yang terjadi, kata Ridwan Kamil, harus disikapi dengan serius oleh pemerintah.

Ia berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera rampung dan disahkan di DPR. Ia mengatakan keberadaan pasal-pasal KUHPidana belum cukup memberikan efek jera.

"Mari sama-sama kita dorong segera diluluskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di DPR agar hukumnya lebih tajam ketimbang pasal-pasal KUHP," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved