Guru Rudapaksa Santri

Salah Satu Korban Guru Herry Wirawan Rudapaksa Santri dari Selatan Tasik, KPAID Ambil Langkah Ini

KPAID Kabupaten Tasikmalaya memastikan salah satu korban adalah warga Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan komunikasi dengan pengacara para korban.

Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Firman Suryaman
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya menemukan salah satu korban rudapaksa Herry Wirawan warga Kabupaten Tasikmalaya.

Pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya memastikan salah satu korban adalah warga Kabupaten Tasikmalaya setelah melakukan komunikasi dengan pengacara para korban.

"Awalnya kami tidak mengetahui salah satu korban adalah warga Kabupaten Tasikmalaya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, di kantor KPAID, Senin (13/12/2021).

Namun beberapa hari lalu, lanjut Ato, masuk informasi ke KPAID yang menyebutkan salah satu korban warga Kabupaten Tasikmalaya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Kebonwaru, Bagaimana Kondisi Terkini Herry Wirawan? Ini Penjelasan Kepala Rutan

"Kami langsung melakukan komunikasi dengan pengacara para korban. Ternyata benar, ada kepastian salah satu korban berasal dari wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya," ujar Ato.

Ato mengaku prihatin dan pihak KPAID Kabupaten Tasikmalaya akan berupaya memberikan dukungan moral kepada korban, memulihkan kondisi psikisnya serta ada kepastian masa depan.

Dari pengacara tersebut, pihak KPAID mendapatkan dokumen yang diperlukan sebagai langkah awal KPAID turun tangan.

Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan langkah penanganan yang akan dilakukan terhadap korban.

"Tidak hanya masalah pemulihan trauma, tapi juga masa depannya seperti kelanjutan pendidikan dan lainnya," kata Ato.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan dinas terkait di Pemkab Tasikmalaya dalam upaya menyelamatkan masa depan korban. (firman suryaman)

Baca juga: Herry Wirawan Dinilai Sudah Lakukan Perbudakan, Hukuman 20 Tahun Penjara Disebut Tak Cukup

Herry Wirawan dinilai lakukan perbudakan

Aksi bejat Herry Wirawan guru pesantren di Bandung yang merudakpaksa santriwatinya sendiri dianggap juga melakukan Perbudakan.

Hal itu disebutkan oleh pengamat sosial Universitas Pendidikan Indonesia, Surruri Purawinata.

Menurutnya pelaku tidak hanya melakukan kejahatan seksual namun juga melakukan ekploitasi anak dan Perbudakan terhadap murid-muridnya.

"Itu murid-muridnya tidak belajar penuh tapi disuruh untuk membuat proposal bantuan, itu disebut perbudakan dan pembodohan," ujar pria kelahiran Garut itu, saat diwawancarai Tribunjabar.id, Senin (13/12/2021).

Menurutnya hukuman 20 tahun bagi pelaku tidak sebanding dengan derita yang korban alami.

20 tahun menurutnya merupakan waktu yang sebentar untuk pelaku kejahatan seksual sekaligus kejahatan perbudakan.

"Banyak sebenarnya kesalahan pelaku bukan hanya pemerkosaan saja, misalnya penyalahgunaan jabatan, perbudakan, penggelapan bantuan," ucapnya.

Ia menjelaskan hal yang paling mengerikan adalah penyalahgunaan status agamawan, status itulah yang membuat pelaku mempunyai keleluasaan menguasai murid-muridnya.

Baca juga: Herry Wirawan Guru Bejat yang Rudapaksa Santriwati Ternyata Sediakan Basecamp, Ini Fungsinya

"Dia seperti ngedoktrin ke murid-muridnya bahwa dia adalah ustaz dan mereka adalah murid yang harus tunduk dan taat padanya," ungkapnya.

Surruri juga menyebutkan bahwa harus ada pemeriksaan kembali terhadap pelaku untuk memastikan bahwa ada tidaknya indikasi bahwa pelaku memiliki kelainan seksual.

"Apakah si pelaku ini punya kelainan fedofil tapi sasarannya usia yang ranum, gadis-gadis yang baru saja tumbuh usia 13 hingga 16 an," ucapnya.

Menurutnya jika pelaku memiliki kelainan seksual, maka 20 tahun mendatang setelah pelaku bebas, ia akan kembali berkeliaran mencari mangsa selanjutnya.

"Itu sebenarnya yang paling ditakutkan masyarakat saat ini, selain kekejiannya menghamili dan memperkosa murid-muridnya," ucap Surruri.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved