SIMAK! Ini Syarat Melakukan Perjalanan Jarak Jauh Selama Momen Natal dan Tahun Baru
Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dibatalkan saat momen Natal dan tahun baru, namun bukan berarti masyarakat bebas.
Budi menjelaskan, kebijakan pengetatan aktivitas dan mobilitas masyarakat akan dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya kasus Covid-19 pasca libur nataru.
“Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi,” ujar Budi.
Kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api.
Budi Karya mengungkapkan, sektor transportasi darat menjadi yang paling krusial. Alasannya, selain harus melakukan manajemen pengaturan angkutan umum, juga harus melakukan pengaturan terhadap kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Oleh karena itu, sejumlah upaya lainnya disiapkan Kemenhub untuk pengendalian transportasi di masa libur nataru.
Upaya itu di antaranya melakukan ramp check terhadap kelayakan armada transportasi dan pengecekan kesehatan para awak transportasi.
Selain itu, membentuk posko bersama untuk melakukan monitoring dan evaluasi secara komprehensif, serta menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak lengah dalam menerapkan protokol kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengetatan Perjalanan Saat Nataru, Belum Divaksin Tak Boleh Bepergian Jauh", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2021/12/12/080500965/pengetatan-perjalanan-saat-nataru-belum-divaksin-tak-boleh-bepergian-jauh?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/chek-point-di-areal-parkir-p2b.jpg)