Rachel Venya Divonis Bersalah, Tak Langsung Dipenjara, Percobaan Dulu Selama 8 Bulan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bersalah selebgram Rachel Venya terkait pelanggaran karantina.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews
Rachel Venya di sidang Pengadilan Negeri Tangerang 

"Terus foto di dalam kamar bertiga, (seolah-olah) menjalani karantina. Hanya foto saja, tidak untuk karantina," pungkas Rachel Vennya.

Beri Uang Rp 40 Juta

Dalam sidang Rachel Vennya mengaku membayar Rp 40 juta agar bisa bebas dari karantina.

Pulang dari Amerika Serikat, Rachel Vennya sempat dibantu oleh seorang oknum bernama Ovelina yang juga menjadi terdakwa di kasus ini.

"Saya membayar Rp 40 juta dan uangnya sudah dikembalikan ke saya. Waktu itu diserahkan ke Ovelina," kata Rachel dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Ovelina sendiri diketahui sempat mentransfer uang sejumlah Rp 30 juta ke rekening Kania, adik anggota TNI AU yang membantu meloloskan Rachel Vennya.

Uang tersebut akhirnya dikembalikan oleh Kania kepada Ovelina. Rachel Vennya sendiri dibawa langsung dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Wisma Atlet untuk menjalani karantina.

Namun setibanya di sana, ia dijemput oleh seorang oknum TNI yang kemudian mengantarnya pulang langsung ke rumah.

"Dari bus saya sampai ke Wisma Atlet tapi saya langsung pulang. Saat itu tidak sempat mendaftar dan didata," kata Rachel. Dalam persidangan, Rachel Vennya menjelaskan alasannya tak ingin mengikuti proses karantina.

"Sebenarnya saya pernah karantina dan saya enggak nyaman, gitu aja," ucap Rachel.

Sebagaimana diketahui, Rachel Vennya dan sang kekasih kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Rachel Vennya Tak Perlu Dipenjara Meski Divonis Bersalah Atas Kasus Pelanggaran Karantina,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved