Hukuman Kebiri untuk Herry Wirawan Disebut Malah Bikin Dia Keenakan, Sebaiknya Dihukum Mati

Saking bejatnya perbuatan Herry Wirawan tersebut, masyakarat minta pada penegak hukum untuk menghukum dia seberat-beratnya termasuk dikebiri.

Editor: Ravianto
ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. 

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Herry Wirawan alias HW, guru pesantren yang merudapaksa 12 santrinya dihukum seberat-beratnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut HW dihukum 20 tahun penjara.

Jaksa mendakwakan HW dengan pasal 81 UU Perlindungan Anak.

Retno pun menilai hukuman 20 tahun penjara sudah pantas diberikan ke pelaku.

Terlebih pelaku merupakan tenaga pendidik yang berada di lingkungan dekat para korban.

"Untuk kasus ini tuntutannya 15 tahun maksimal. Namun karena pelaku orang terdekat korban maka ada pemberatan."

"Pemberatan itu sepertiga dari 15 tahun itu 5 tahun, maka ditambahkan jadi 20 tahun."

"Ini sudah tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Retno dalam tayangan YouTube TV One, Jumat (10/12/2021).

Ia pun berharap nantinya majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama 20 tahun itu ke pelaku.

Selain pidana, Retno menilai perlu adanya hukuman tambahan bagi HW berupa hukuman kebiri.

Hukuman tambahan itu, kata Retno, bisa dilakukan setelah pelaku sudah menyelesaikan masa hukum pokoknya.

"Hukuman tambahan yang saya maksud adalah Kebiri, karena dalam UU ini kebiri ini diperkenankan pada pelaku yang tentu saja perbuatan bejat ya," ujar dia.

Menurut Retno, fakta-fakta yang terungkap soal aksi bejat HW itu bisa mengabulkan hukuman kebiri bagi pelaku.

Seperti korban tindakan bejat pelaku yang melebih dari 1 orang.

Untuk itu, pihaknya mendesak majelis hakim untuk bisa memberikan hukuman kebiri ke pelaku.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved