Sempat Jadi Buronan 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi SIMDA Ciamis Diciduk di Sebuah Mal di Jakarta

Irianto jadi buronan selama 13 tahun setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Istimewa
Terpidana kasus korupsi SIMDA Dinas Informatik dan Data Elektronik (DIDE) Ciamis, Irianto Suryosaputro ST (43) tiba di kantor Kejari Ciamis Jumat (10/12) dini hari setelah Kamis (9/12) siangnya diciduk di sebuah mal di Jakarta oleh tim gabungan dari AMC Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis. Direktur PT CTN tersebut sempat jadi buronan selama 13 tahun. 

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Setelah sempat jadi buron selama 13 tahun, terpidana kasus korupsi Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pemkab Ciamis, Irianto Suryosaputro ST (43) berhasil diciduk tim gabungan dari AMC (Adhyaksa Monitoring Center) Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Ciamis.

Direktur PT Citra Trikrasa Niaga (CTN), rekanan pengadaan barang dan jasa SIMDA, tersebut dicokok saat berada di sebuah mal di Jakarta, Kamis (9/12/2021) siang oleh tim gabungan AMC Kejagung, Kejati Jabar, dan Kejari Ciamis.

Kamis itu juga, Irianto langsung dibawa ke Ciamis. Sekitar pukul 02.00 Jumat (10/12/2021) dini hari sudah tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Ciamis.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan test swab/antigen oleh petugas Dinkes Ciamis sekitar pukul 03.00 Irianto dijebloskan ke Lapas II B Ciamis.

“Dini hari tadi malam terpidana kasus korupsi SIMDA Ciamis, atas nama Irianto Suryosaputro sudah dieksekusi. Dimasukkan ke LP Kelas II B Ciamis. Ini semacam hadiah saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis H Yuyun Wahyudi SH MH kepada Tribun dan wartawan lainnya di Kejari Ciamis, Jumat sore.

Setelah sempat dicari selama 13 tahun, beberapa hari lalu keberadaan terpidana Irianto diketahui.

Tim gabungan melakukan pengintaian di kediaman terpidana di Bandung.

Hari Kamis terpidana kasus korupsi SIMDA Ciamis tersebut melakukan perjalanan ke Jakarta.

Sehingga kemudian yang bersangkutan menurut Yuyun diciduk disebuah mal di Jakarta.

Menurut Yuyun, Irianto salah satu dari empat terpidana kasus korupsi proyek Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) di Dinas Informasi dan Data Elektornik (DIDE) Kabupaten Ciamis yang perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap setelah keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung tanggal 6 Maret 2008.

Tiga terpidana sudah dieksekusi dan sudah menjalani hukuman yakni Drs Wawan Herdiwan, R Ferry Ludwankara ST, dan drg Sudjarwo Singgih.

Sementara Irianto Suryosaputro belum dilaksanakan eksekusi karena tidak diketahui keberadaannya dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kajari Ciamis H Yuyun Wahyu SH MH didampingi Kasipidsus Andi Manapang SH MH dan PLh Kasi Intel Adi Pramono SH saat memberi keterangan kepada wartawan di Kejari Ciamis Jumat (10/12`2021) sore.
Kajari Ciamis H Yuyun Wahyudi SH MH didampingi Kasipidsus Andi Manapang SH MH dan PLh Kasi Intel Adi Pramono SH saat memberi keterangan kepada wartawan di Kejari Ciamis Jumat (10/12`2021) sore. (Tribun Jabar/Andri M Dani)

“Setelah 13 tahun jadi DPO, Kamis kemarin Irianto berhasil ditangkap di Jakarta dan dini hari tadi (Jumat) sudah dieksekusi dimasukkan ke LP Kelas II B Ciamis,” katanya.

Terpidana Irianto bersama 3 terpidana lainnya menurut Yuyun terlibat kasus korupsi proyek SIMDA tahap I di Dinas Informasi dan Data Elektronik (DIDE) Ciamis tahun anggaran 2003.  

Dari nilai pekerjaan sebesar Rp 3.447.710.000, akibat perbuatan korupsi oleh 4 terpidana telah terjadi kerugian negara sebesar Rp 985.816.690.

Perkaranya ditangani Kejari Ciamis tahun 2006 dan sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Tanggal 06 Maret 2008, MA mengeluarkan putusan no 729K/PID.SUS/2007, menolak permohonan kasasi terdakwa  Drg Sujarwo Singgih dan tidak dapat menerima permohonan  kasasi terdakwa Irianto Suryosaputro.

Menghukum terdakwa  dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 200 juta,.

Dan terdakwa Irianto Suryosaputro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara 6 bulan.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, namun terpidana Irianto, belum dieksekusi dan belum menjalani hukuman karena keberadaanya tidak diketahui.

Setelah sempat 13 tahun buron, akhir Irianto berhasil dicokok petugas gabungan dari AMC Kejagung, Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Ciamis saat berada di sebuah mal di Jakarta, Kamis siang. Persis pada  peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Dana BOS/BOP di Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved