Sempat Jadi Buronan 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi SIMDA Ciamis Diciduk di Sebuah Mal di Jakarta
Irianto jadi buronan selama 13 tahun setelah divonis bersalah oleh pengadilan.
Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Perkaranya ditangani Kejari Ciamis tahun 2006 dan sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.
Tanggal 06 Maret 2008, MA mengeluarkan putusan no 729K/PID.SUS/2007, menolak permohonan kasasi terdakwa Drg Sujarwo Singgih dan tidak dapat menerima permohonan kasasi terdakwa Irianto Suryosaputro.
Menghukum terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 200 juta,.
Dan terdakwa Irianto Suryosaputro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145.
Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara 6 bulan.
Meski sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, namun terpidana Irianto, belum dieksekusi dan belum menjalani hukuman karena keberadaanya tidak diketahui.
Setelah sempat 13 tahun buron, akhir Irianto berhasil dicokok petugas gabungan dari AMC Kejagung, Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Ciamis saat berada di sebuah mal di Jakarta, Kamis siang. Persis pada peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.
Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Dana BOS/BOP di Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung