Sempat Jadi Buronan 13 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi SIMDA Ciamis Diciduk di Sebuah Mal di Jakarta

Irianto jadi buronan selama 13 tahun setelah divonis bersalah oleh pengadilan.

Penulis: Andri M Dani | Editor: taufik ismail
Istimewa
Terpidana kasus korupsi SIMDA Dinas Informatik dan Data Elektronik (DIDE) Ciamis, Irianto Suryosaputro ST (43) tiba di kantor Kejari Ciamis Jumat (10/12) dini hari setelah Kamis (9/12) siangnya diciduk di sebuah mal di Jakarta oleh tim gabungan dari AMC Kejagung, Kejati Jabar dan Kejari Ciamis. Direktur PT CTN tersebut sempat jadi buronan selama 13 tahun. 

Perkaranya ditangani Kejari Ciamis tahun 2006 dan sudah diputus pada pengadilan tingkat pertama. Kemudian berlanjut ke tingkat banding dan kasasi.

Tanggal 06 Maret 2008, MA mengeluarkan putusan no 729K/PID.SUS/2007, menolak permohonan kasasi terdakwa  Drg Sujarwo Singgih dan tidak dapat menerima permohonan  kasasi terdakwa Irianto Suryosaputro.

Menghukum terdakwa  dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun serta membayar denda masing-masing Rp 200 juta,.

Dan terdakwa Irianto Suryosaputro harus membayar uang pengganti sebesar Rp 303.955.145.

Bila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara 6 bulan.

Meski sudah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008, namun terpidana Irianto, belum dieksekusi dan belum menjalani hukuman karena keberadaanya tidak diketahui.

Setelah sempat 13 tahun buron, akhir Irianto berhasil dicokok petugas gabungan dari AMC Kejagung, Tim Intelijen Kejati Jabar dan Kejari Ciamis saat berada di sebuah mal di Jakarta, Kamis siang. Persis pada  peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia.

Baca juga: Ada Dugaan Korupsi Dana BOS/BOP di Kasus Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati di Bandung

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved