Guru Rudapaksa Santri

Kasus Rudapaksa Santriwati di Bandung, Kuasa Hukum: Kami Tak Membabi-buta Membela Terdakwa

kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara rudapaksa terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan

ist/tribunjabar
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwati hingga melahirkan 8 bayi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Kuasa hukum terdakwa Herry Wirawan, Ira Mambo, mengatakan selama berlangsungnya persidangan, kliennya bersikap kooperatif.

"Kalau selama persidangan, terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti  yang terjadi. Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi-buta membela terdakwa. Memang sesuai dengan fakta persidangan," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/12).

Ira mengaku kuasa hukum belum bisa memberikan keterangan mendalam berkaitan dengan perkara rudapaksa terhadap belasan santriwati yang dilakukan Herry Wirawan. Sebab, perkara saat ini sudah masuk ke dalam proses persidangan.

"Mengenai pokok perkara yang didakwakan terjadinya perbuatan asusila itu. Kami tetap masih tidak bisa memberikan informasi lebih dalam karena secara detailnya itu masih dalam praduga tak bersalah. Kami PH tetap akan mengacu pada fakta persidangan dan nanti pemeriksaan keterangan dari saksi. Perkara asusila ini lebih jelasnya itu nanti di putusan," ucapnya.

Ira menuturkan perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, dan sudah ada 40 saksi yang diperiksa.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orangtua korban. Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas. Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," ujarnya.

Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Menjerit Histeris dan Tutup Telinga dengar Suara Herry Wirawan

Ira menambahkan, dalam persidangan nanti, pihaknya mengkaji apakah akan mengajukan saksi yang dapat meringankan, hingga menggunakan ahli atau tidak. Hal itu tergantung jalannya proses persidangan.

"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa, untuk menghadirkan saksi yang dapat meringankan dakwaan atau perlu menghadirkan ahli. Tapi karena ini belum tuntas, maka ketika di proses persidangan, jaksa menilai sudah cukup, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli. Mengenai saksi yang meringankan, maka kami harus menanyakan dulu ke terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena harus komprehensif," katanya

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N. Mulyana, mengatakan kasus perkosaan yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 12 satriwati dengan modus menjadi guru di pesantren ini bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila.

Kasus rudapaksa santriwati sudah termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Perbuatan terdakwa, ujarnya, telah mencoreng citra guru di mata masyarakat.

"Perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, atas nama terdakwa HW, kami dari Kejaksaan Tinggi sangat concern mengawal kasus ini. Karena ini, bukan hanya menyangkut masalah kejahatan asusila tapi ini termasuk dalam kejahatan kemanusiaan. Ini sudah menjadi sorotan, bukan hanya di nasional, tapi juga internasional," ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12).

Asep mengatakan akan memantau terus perkembangan perkara ini hingga selesai.

Baca juga: Guru yang Rudapaksa 12 Santriwati Bikin Geram Masyarakat, Muncul Desakan Kebiri, Ini Kata Kejaksaan

Ia bahkan mengajak awak media untuk bersama-sama mengawal kasus tersebut, dan menginformasikan fakta tambahan yang ditemukan di lapangan, guna menjadi bahan telaahan putusan pengadilan.

"Kami akan pantau terus kasus ini, dan juga mohon bantuan dari rekan-rekan (media) untuk dapat menginformasikan kepada kami, sehingga akan kami lakukan tuntutan semaksimal mungkin terhadap pelaku yang bersangkutan," ucapnya.

Tekait permintaan keluarga korban agar terdakwa dihukum kebiri, Kajati menuturkan, pihaknya akan melihat berdasarkan fakta persidangan yang akan diputuskan.

"Kita akan lihat nanti seperti apa fakta persidangan yang ditemukan, dan dikaji lebih lanjut kepada yang bersangkutan (terdakwa), karena korbannya ini cukup banyak," ujar Kajati.

Kebiri

Asep mengatakan, berdasarkan hasil temuan penyelidikan tim intelejen selaku pengumpul data dan keterangan di lapangan, ada dugaan Herry Wirawan juga melakukan penyalahgunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah untuk dimanfaatkan sebagai kepentingan pribadi, salah satunya menyewa apartemen, hotel, dan sebagainya.

"Upaya ini membuat para korban merasa yakin, bahwa yang bersangkutan berkemampuan (dari segi ekonomi)," ucapnya.

Baca juga: Santriwati Korban Rudakpaksa Guru Bejat Seluruhnya Sudah Melahirkan, Bayi Dibawa Orang Tua Korban

Asep juga meminta, agar semua pihak memantau terus perkembangan perkara tersebut, dan memberikan masukan informasi yang cukup, sehingga pada masa tuntutan, hasil persidangan dapat berlangsung objektif, transparan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

"Di samping nanti pertimbangan putusan berasal dari keterangan saksi dan korban, tapi juga teman-teman intelejen akan terus melakukan pendalaman-pendalaman informasi. Karena seperti yang saya katakan bahwa ada penyalahgunaan yayasan, maka ada dugaan tindak pidana. Nanti apakah nanti yayasannya akan dibubarkan atau seperti apa, akan kita lihat nanti pada proses penuntutan," ujarnya.

Ia pun berharap, perkara ini dapat selesai secara tuntas dan komprehensif, untuk menjadi semacam upaya pencegahan, agar tindak kejahatan seperti ini tidak terulang kembali.

Sebagai wakil dari negara dan masyarakat, selain melakukan proses penuntutan, kata Asep, mereka juga berkewajiban melindungi dan berempati kepada para korban.

Kejati Jabar terus melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk misalnya, akan ada perlindungan kompensasi secara materil dan imateril yang menjadi hak-hak para korban.

"Kami pun berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan bagi perempuan terutama, para santri, yang memiliki niat mulia untuk mendalami ilmu atau pemahaman agama," katanya. (cipta permana)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved