Sidang Kasus Santriwati di Bandung: Setelah Dirudapaksa, Dijadikan Kuli Bangunan, Embat Dana BOS
Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Santriwati korban rudapaksa Herry Wiryawan di Bandung diduga jadi obyek ekploitasi ekonomi bahkan dipaksa jadi kuli bangunan pendirian pesantren.
"LPSK mendorong Polda Jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).
Hal itu kata Livia, berdasarkan dari catatan selama persidangan kasus itu di Pengadilan Negeri Bandung yang digelar secara tertutup. Setelah dirudapaksa, korban disuruh bekerja jadi kuli bangunan.
Salah satu fakta persidangan, salah satunya, anak-anak yang dilahirkan oleh santriwati di bawah umur ini diakui sebagai anak yatim piatu.
Baca juga: Trauma Santriwati Garut Korban Rudapaksa; Tutup Telinga, Teriak Histeris Dengar Suara si Guru Bejat
Kemudian, oleh Herry Wiryawan, dijadikan alasan untuk mencari duit kepala sejumlah pihak.
"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunananya tidak jelas, serta para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.
Saat ini, pihaknya mendampingi dan memberikan perlindungan pada 29 orang dimana 12 orang diantarnaya di bawah umur.
"Dari 12 orang santriwati di bawah umur, 7 diantaranya melahirkan anak pelaku," kata dia.
Baca juga: Forum Ponpes Tegaskan Herry Wirawan Bukan Pengurus atau Mantan Pengurus, Dia Suka Mengaku-ngaku
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 21 Desember 2021 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam kasus ini, LPSK juga akan mengajukan restitusi atau ganti rugi pelaku pada korban sebagaimana diatur di PP soal Tata Cara Restitusi bagi korban Tindak Pidana.
"LPSK juga memberikan bantuan rehabilitasi psikologis bagi korban serta fasilitasi penghitungan restitusi yang berkasnya siap disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung. LPSK juga memberikan bantuan layanan medis saat salah satu saksi korban menjalani proses persalinan di RS," ucapnya.
Menurutnya, dalam melakukan aksinya, para korban ditempatkan dalam sebuah rumah yang dijadikan asrama Ponpes MN.
Baca juga: Sosok Guru Pesantren di Bandung yang Rudapaksa 12 Santriwati, Ia Pendiam, Pernah Tinggal di Dago
"Pelaku kemudian membujuk rayu anak didiknya hingga menjanjikan para korban akan disekolahkan sampai tingkat universitas," ucapnya.
12 santriwati asal Garut dirudapaksa guru pesantren di Kota Bandung sejak 2016.
Kasus ini baru terungkap Desember ini meski perkara ini sudah masuk ke Pengadilan Negeri Bandung sejak November 2021.
Sejumlah pejabat di Kota Bandung, mulai dari Wali Kota Bandung Oded M Danial, penyidik Polda Jabar, jaksa Kejati Jabar hingga istri Ridwan Kamil sudah tahu kasus ini sejak lama.
Namun akhirnya, kasus ini mencuat ke publik setelah dibongkar netizen kemudian viral.
Dari belasan santriwati yang disetubuhi paksa, 8 bayi lahir. Para santriwati yang dicabuli juga semuanya masih di bawah umur.
Herry Wiryawan yang berusia 36 tahun itu saat ini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Khusus Bandung.
Herry Wiryawan ini sendiri merupakan warga Kelurahan Dago Kecamatan Coblong Kota Bandung.
Berdasarkan dakwaan jaksa, perbuatan bejat Herry Wiryawan dilakukan di sejumlah tempat di Kota Bandung.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," tutur Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Yakni, Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Kelurahan Antapani Tengah Kecamatan Antapani Kota Bandung, Yayasan Tahfidz Madani Komplek yayasan Margasatwa Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Lalu di Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Kelurahan Pasir Biru Kecamatan Cibiru Kota Bandung. Basecamp Jalan Cibiru Hilir Desa Cibiru Hilir Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Kemudian di Apartemen Suites Metro Bandung, Hotel Atlantik, Hotel Prime Park, Hotel B & B, Hotel Nexa, Hotel Regata, Rumah Tahfidz Al Ikhlas.
Kota Bandung Sabet Penghargaan Kota Layak Anak
Kasus santriwati dirudapaksa guru pesantren ini ternyata bikin murka banyak orang. Ironisnya, peristiwa itu terjadi di Kota Bandung yang sabet penghargaan kota layak anak.
Dikutip dari situs Humas Pemkot Bandung, pada 21 Juli 2021, Kota Bandung menerima penghargaan Kota Layak Anak 2021 kategori madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Penghargaan diserahkan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati PPA secara virtual, kepada Wakil Wali Kota, Yana Mulyana, Kamis 29 Juli 2021.
Saat menerima penghargaan, Yana Mulyana mengatakan bahwa keluarga menjadi kunci utama dalam membimbing anak. Apalagi di masa pandemi Covid-19, orang tua wajib mengedukasi soal Covid-19.
“Peran orang tua memberikan informasi sosialisi kepada anak. Apalagi untuk mengatasi pandemi covid-19, menjadi hal penting di masa sekarang ini,” katanya.
Baca juga: Nasib 12 Santriwati Dirudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Niluh Djelantik Murka, Usul Hukuman Mati
Agar lebih menunjang kota layak anak, ia mendorong Organiasai Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk terus berinovasi memberikan kemudahan masyarakat mengakses berbagai hal mengenai anak.
“Terus berinovasi memberikan kemudahan dalam akses dan sebagainya. Sehingga keluarga atau anak itu mudah mendapat akses pelayanan yang diberikan pemerintah,” bebernya.
Trauma Berat
Plt Aspidum Kejati Jabar, Riyono mengatakan, kondisi para korban mengalami trauma mendalam. Mengingat perbuatan 'bejat' tersebut berlangsung dalam rentang waktu cukup lama yaitu, 2016-2021.
"Waktu diperdengarkan suara terdakwa melalui speaker, ada korban yang langsung tutup telinga dan menjerit histeris, mungkin karena trauma dan teringat apa yang pernah terjadi," ujarnya Kamis (9/12/2021).
Riyono menuturkan, perkara guru 'bejat' sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Sidang tersebut, masih mengagendakan keterangan dari para saksi. Beberapa hari lalu pun, sejumlah saksi korban juga dihadirkan untuk untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Sedangkan, persidangan terhadap terdakwa dilakukan melalui virtual, sebab kini terdakwa kini tengah mendekam di Rutan Bandung.
Ia menceritakan suasana persidangan yang digelar secara tertutup itu, ada saksi korban yang datang memberi keterangan, padahal baru sekitar tiga minggu lalu usai melahirkan anak ulah perkosaan yang dilakukan Herry.
Bahkan, korban tersebut, mengalami penurunan kesehatan karena trauma yang dialami.
"Korban ini ada yang baru melahirkan tiga minggu ya, dalam keadaan lunglai, tapi masih berani menghadap ke persidangan dengan pendamping LPSK. Itu miris hati kami, karena sama-sama punya anak perempuan," ucapnya.
Selain itu, para orangtua korban yang turut mengawal jalannya persidangan pun tidak kuasa menumpahkan kekesalannya atas perlakuan terdakwa kepada anak-anaknya..
"Waktu sidang, para orangtua korban juga menuangkan kekesalannya seperti apa. Tapi kami menyampaikan bahwa, perkara ini sudah dan sedang berjalan proses hukum.
Jadi tidak ada yang bisa di berbuat selain mengikuti proses hukum saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan terdakwa tercatat sebagai pengurus dan pemilik pesantren Madani Boarding School Cibiru, Yayasan Manarul Huda Antapani, dan Pondok Tahfiz Al-Ikhlas.
Berdasarkan keterangannya di persidangan, aksi kekerasan seksual terhadap belasan santriwati itu, terjadi dalam rentang waktu tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
Akibat perbuatan bejatnya, itu terdakwa bertanggung-jawab atas lahirnya sembilan bayi (sebelumnya delapan) yang dikandung oleh empat santriwati
"Sebelum sidang itu, dari empat anak korbannya lahir delapan anak (bayi). Saat sidang, ada lagi yang melahirkan satu anak. Totalnya ada sembilan bayi," ujarnya.
Riyono mengatakan saat ini, korbannya juga masih ada yang mengandung janin dari terdakwa.
"Bahkan, masih ada yang hamil," katanya. (Cipta Permana).