Guru Rudapaksa Santri
Pilu Keluarga Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Menderita Panjang, Marah Terhadap Pelaku
Pihak keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan, guru ngaji di pesantren di Kota Bandung ternyata menyimpan pilu mendalam.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Pihak keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan, guru pesantren di Kota Bandung ternyata menyimpan pilu mendalam.
Sebelumnya, Herry pengasuh sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Kota Bandung, merudapaksa 12 santriwatinya yang masih di bawah umur.
Diketahui, Herry melakukan aksinya sejak 2016, dan baru terungkap pada 2021.
11 santriwati korban rudapaksa Herry ternyata berasal dari Garut.
Baca juga: 11 Santriwati Korban Rudapaksa Guru Pesantren Bejat di Bandung Ternyata Asal Garut, Orang Tua Syok
Banyak di antara korban tersebut yang sudah hamil, bahkan ada yang sudah hamil dua kali.
Wartawan Tribunjabar.id di Garut sudah berkesempatan untuk mewawancarai salah satu keluarga korban rudapaksa itu.
Kakak salah satu korban, AN (34) terlihat menyimpan amarah terhadap pelaku, hal itu terlihat dari raut wajahnya.
Rupanya, keluarga korban sudah enam bulan berjuang agar pelaku bisa mendapatkan hukuman setimpal.
AN bertanya-tanya, mengapa baru sekarang kasus tersebut ramai.
"Enam bulan saya berjuang, enam bulan itu lama, korban sudah menderita sangat panjang.
"Kenapa baru sekarang pas mau vonisan baru rame? Saya minta keadilan seadil-adilnya," ujarnya saat diwawancarai Tribunjabar.id, Kamis (9/12/2021).
Selama enam bulan terakhir ini, ia sulit mendapatkan informasi mengenai proses hukum yang berjalan.
Ia yang warga Garut mengaku tak memiliki kenalan di Bandung yang bisa memberikan informasi mengenai kasus tersebut
"Mau nanya soal proses hukum juga ke siapa, saya tidak pernah tahu perkembangan terkini," ucapnya.
Saat kasus ini sedang viral, AN tak memungkiri ia juga bersyukur.
Pasalnya, dengan viralnya kasus ini semua pihak kini bisa ikut memantau.
"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.
Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.
Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.
Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.
Namun, guru pesantren itu malah memberikan korban janji-janji manisnya.
"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.
Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.
Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.
Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.
Baca juga: MIRIS, Respon Herry Wiryawan Guru Pedofil di Bandung Saat Santriwatinya Hamil
Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekoki dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.
"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.
Ia melancarkan aksinya di Yayasan Komplek Sinergi Jalan Nyaman Anatapani, Yayasan Tahfidz Madani Komplek Yayasan Margasatwa Cibiru, Pesantren Manarul Huda Komplek Margasatwa Cibiru, di apartemen di kawasan Soekarno-Hatta Bandung, hingga di sejumlah hotel.
"Perbuatan terdakwa Herry Wirawan dilakukan di berbagai tempat," ujar Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Rabu (8/12/2021).
Artiel ini diolah dari laporan kontributor Tribunjabar.id Sidqi Al Ghifari dan Fakhri Fadlurrohman.