Guru Rudapaksa Santri

Pilu Keluarga Korban Rudapaksa Guru Pesantren di Bandung, Menderita Panjang, Marah Terhadap Pelaku

Pihak keluarga korban rudapaksa oleh Herry Wiryawan, guru ngaji di pesantren di Kota Bandung ternyata menyimpan pilu mendalam.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Istimewa
Herry Wiryawan, guru ngaji bejat yang rudapaksa 12 santriwati di bawah umur hingga hamil. 

Pasalnya, dengan viralnya kasus ini semua pihak kini bisa ikut memantau.

"Biar semua ikut memantau, biar hukum ditegakkan seadil-adilnya," ujarnya.

Kini, Herry Wiryawan sedang diadili di Pengadilan Negeri Bandung.

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi.
Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. (ist/tribunjabar)

Adapun agenda persidangannya masih menghadirkan saksi-saksi.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry merudapaksa santriwati nyaris setiap hari.

Akibat hal tersebut, sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil.

Namun, guru pesantren itu malah memberikan korban janji-janji manisnya.

"Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama," kata Herry Wiryawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Herry juga melancarkan aksi tipu daya lainnya.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Baca juga: MIRIS, Respon Herry Wiryawan Guru Pedofil di Bandung Saat Santriwatinya Hamil

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry juga kerap mencekoki dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

"Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru," kata Herry Wiryawan di berkas dakwaan.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil menjelaskan, perbuatan Herry dilakukan di berbagai tempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved