Guru Rudapaksa Santriwati
Miris, Korban Ustaz Bejat Bandung Ada yang Baru Melahirkan 3 Minggu dan Berani Hadapi Sidang
Korban baru saja melahirkan tiga minggu dan berani menghadapi sidang. Ini membuat jaksa miris.
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Fakhri Fadlurrohman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kasus rudapaksa belasan santriwati oleh guru pesantren di Kota Bandung akhirnya terbuka ke publik.
Ini setelah salah satu partai membeberkan kasus ini di sosial media.
Menanggapi hal ini Kejari dan Kejati Kota Bandung melakukan konferensi pers kepada awak media untuk menjelaskan mengenai kasus ustaz tak bermoral ini.
Para korban yang diperkosa oleh Herry Wirawan (36) mengalami trauma berat karena aksi bejat tersangka.
Hingga ketika nama pelaku diucapkan pada sidang para korban sampai menutup telinga tidak mau mendengar namanya.
"Waktu didengarkan (nama pelaku) melalui speaker, si korban itu langsung tutup telinga,” ujar Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko di kantor Kejari Bandung, Rabu, 8 Desember 2021.
Selain itu, ia merasa sangat terenyuh ketika melihat para korban yang baru 3 minggu melahirkan harus menghadapi persidangan.
"Yang pasti ada yang baru melahirkan 3 minggu, berani menghadapi persidangan itu miris hati kami," ujarnya.
"Punya anak perempuan diperlakukan (seperti itu) berulang kali, mau pulang jauh dari rumah, di situ tidak ada yang bisa menolong, termasuk orang tua (korban)," lanjutnya.
Ia pun menambahkan para orang tua korban sangat kesal dengan kejadian tersebut dan menuangkan kekesalannya kepada tersangka.
Namun ia tetap mengingatkan para orang tua korban untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku karena sudah dalam proses hukum.
Perbuatan bejat yang dilakukan oleh Herry Wirawan telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat" ucap Dodi Ghozali selaku Kasipenkum Kejati saat berbicara kepada awak media
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.