Polisi Narkoba Sukabumi Tertipu E si 'Wanita Cantik' Penjual Obat Terlarang: Ternyata Punya Belalai
Polisi narkoba di Sukabumi tertipu saat hendak menangkap E (20) dikira wanita cantik itu ternyata laki-laki. E diduga jual obat terlarang
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Polisi narkoba di Sukabumi tertipu saat hendak menangkap E (20) dikira wanita cantik itu ternyata laki-laki. E diduga terlibat peredaran obat terlarang.
Dengan perawakan tinggi kecil dan berambut ikal panjang mengunakan rokmini dan ke atasan memakai pakaian selewat terlihat persis mirip perempuan.
Baca juga: Berlaku Larangan Unjukrasa di Kawasan Rumah Dinas Bupati Sukabumi
Ternyata, setelah E digeledah di rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (7/12/2021), polisi narkoba tidak menyangka bahwa E itu ternyata laki-laki.
"Selewat mirip banget perempuan asli rambut panjang dan lenggang lenggoknya pun tak jauh beda," ujar Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Ma'ruf Murdianto.
Namun saat penggeladahan di TKP, dia curiga dengan betis dan sekitar dadanya tidak terlihat seperti pada perempuan utuhnya.
"Setelah dipastikan ngeri ada belalainya dan ia mengaku itu laki-laki yang merupakan warga Gegerbitung Kabupaten Sukabumi,' tuturnya.
Baca juga: Ancaman Jakarta Tenggelam, Masjid Wal Aldhuna Dulu Kokoh Kini Berada di Tengah Laut
Polisi narkoba Polres Sukabumi menangkap E dan satu temannya yang juga waria. E (20) merupakan waria yang tinggal rumah kontrakan Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
E mengaku menjajakan obat terlarang tersebut kepada pelanggannya dan sekaligus melakukan prostitusi di kontrakannya.
"Obatnya bukan punya saya, punya dia (N) saya jual kepada pelanggan saya di kontrakan," kata E, saat dimintai keterangan oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa malam (7/12/2021).
Sementara itu, N (48) di tangkap di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati, Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
N merupakan pemilik obat-obatan terlarang. Dari N, diamankan 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
Baca juga: MENJIJIKAN, Ratusan Kondom Bekas Berserakan di Fasilitas Publik di Indramayu Ini
"Iya saya punya barangnya. Dia (E) jualin kepada pelanggannya," akunya.
Keduanya mengaku sebagai waria yang baru beroperasi menjalankan prostitusi di Kota Sukabumi.
"Keduanya baru, E sangat mirip dengan perempuannya ini tiap hari menjakannya. Sedangkan N. Ia seorang pekerja. Dia malam baru berubah nama dan mengganti penampilannya," jelas Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin.
Modusnya apabila ada pelanggan, disuruh membeli dulu obat-obatan tersebut sebelum melakukan hubungan badan.
"Obat-obatan tersebut mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka. Dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini melakukan praktek prostitusi," jelasnya.
Baca juga: Durhaka, Hutan Terlarang di Gunung Papandayan Garut Dibabat, Dampaknya Sudah Kejadian di Sukaresmi
Akibat perbuatanya, dijerat pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Kedua kita akan periksa lebih lanjut. Ada pun adanya keterlibatan yang lainya, kita masih menyelidikinya," pungkas Zainal.