Berlaku Larangan Unjukrasa di Kawasan Rumah Dinas Bupati Sukabumi

Pemkab Sukabumi melarang Pendopo Sukabumi jadi lokasi unjukrasa. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No.100/7064/-umum/2201 tentang Pembatasan

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar
Buruh saat demo soal UMK 2022 di Pendopo Sukabumi beberapa waktu lalu. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemkab Sukabumi melarang Pendopo Sukabumi jadi lokasi unjukrasa. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran No.100/7064/-umum/2201 tentang Pembatasan Kegiatan di Pendopo Sukabumi.

Surat itu ditandatangani Sekda Pemkab Sukabumi Ade Suryaman.

Pendopo Sukabumi berada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Dalam surat itu disebutkan bahwa Pendopo Sukabumi merupakan rumah dinas atau rumah jabatan yang digunakan untuk keagamaan, kebudayaan dan kesenian serta acara hari besar.

Baca juga: Ancaman Jakarta Tenggelam, Masjid Wal Aldhuna Dulu Kokoh Kini Berada di Tengah Laut

Larangan tersebut berlaku sejak 6 Desember 2021 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

"kegiatan selain sebagaimana di atas termasuk kegiatan rapat, agar dilaksanakan tempatdi tempat atau gedung negara lainnya atau kedudukan perangkat daerah masing-masing," isi surat itu.

Pendopo Sukabumi sebelumnya sempat dikepung massa buruh terkait penetapan UMK.

Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan alasan pemindahan aktifitas aksi unjuk rasa buruh pada 4 Desember 2021, yang awalnya titik aksi di Pendopo Sukabumi di geser ke Cibolang jalan Lingkar Selatan dengan alasan ekonomi masyarakat di Kota Sukabumi terganggu.

Baca juga: MENJIJIKAN, Ratusan Kondom Bekas Berserakan di Fasilitas Publik di Indramayu Ini

"Jika kegiatan aksi unjuk rasa yang cukup besar tidak mungkin dilakukan di Pendopo Sukabumi, karena sangat menggangu aktifitas masyarakat dan roda perekonomian Kota Sukabumi," jelasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved