Korupsi Dalam Kondisi Tak Darurat, Kenapa Heru Hidayat Dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Kejagung
Tuntutan hukuman mati untuk Heru Hidayat selaku Presiden Direktur PT Tram, terdakwa korupsi Asabri dinilai janggal.
“Apakah bisa dikatakan perbuatan terdakwa Heru Hidayat pada kasus Asabri, itu merupakan pengulangan dari tindak pidana yang telah dilakukan Heru Hidayat pada kasus Jiwasraya? Jadi, kalau saya perhatikan, tempusnya hampir bersamaan, artinya waktu kejadian perkara itu terjadi bersamaan. Hanya saja proses penuntutannya berbeda. Jadi, ini bukan merupakan pengulangan tindak pidana,” tandas dia.
Adapun menurutnya, kasus korupsi menjerat Heru Hidayat di korupsi Jiwasraya dan Asabri masuk kategori konkursus realis atau meerdadse samenloop.
Baca juga: Kisah Driver Ojol Jujur, Temukan Ponsel Ternyata Milik Paspampres, Diserahkan Lewat Bantuan Polisi
Yang artinya, seorang yang melakukan tindak pidana sekaligus dalam waktu bersamaan dan masing-masing tindak pidana berdiri sendiri.
“Ini merupakan konkursus, dalam ilmu hukum namanya konkursus realis. Jadi, melakukan beberapa perbuatan pidana, yang masing-masing perbuatan itu diancam dengan pidananya sendiri-sendiri. Jadi, ttidak tepat kalau jaksa memberikan pemberatan kepada Heru Hidayat dengan alasan bahwa Heru Hidayat itu telah melakukan pengulangan tindak pidana,” jelas dia.
Konkursus realis ini, kata Nur berbeda dengan pengulangan tindak pidana atau residive.
Menurut dia, residive terjadi jika seseorang melakukan tindak pidana lagi setelah sebelumnya dinyatakan bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pengulangan tidak pidana atau residive begini, dia diputus pidana, setelah diputus pidana, dia melakukan perbuatan pidana lagi. Kasusnya Heru Hidayat kan tidak, perbuatan pidananya sudah dilakukan semua, hanya diproses tidak dalam waktu yang bersamaan. Jadi, antara kasus Jiwasraya dengan Asabri kan hampir bersamaan, hanya penuntutannya didahulukan Jiwasraya, kemudian Jiwasraya selesai kemudian baru kasus Asabri,” pungkas Nur.
Mega Skandal Korupsi
Artikel lain Tribunnews.com juga menuliskan, Heru Hidayat terlibat dalam kasus besar korupsi yang ditangani Kejagung.
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin atau ST Burhanuddin mengungkap kasus Jiwasraya dan Asabri menjadi rekor tertinggi yakni sebesar Rp 16,81 triliun dan Rp 23,7 triliun.
Ditambah lagi, Jaksa Agung menjerat Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya dua pelaku ini sudah divonis oleh pengadilan.
“Dua orang ini pemain di saham. Semua orang pemain saham pasti kenal dengan dua orang ini. Dua orang ini sudah jagoannya di situ,” ujar ST Burhanuddin dalam Program Special Interview With Caludius Boekan: Sikat Koruptor, Ekonomi Pulih di Berita Satu TV, Jumat (5/1/2021) malam.
“Begitu kita lakukan tindakan, mereka pada kagum. Mereka pada bilang ‘Hebat. Berani ya.’ Itu yang pertama kali saya dapatkan,’berani ya.’ Itu mungkin karena mereka orang kuat, dua orang ini di pemain saham,” jelas Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat dua tersangka ini adalah pelaku utama di kasus dugaan korupsi di Asabri dan Jiwasraya, dengan modus yang tidak terlalu jauh berbeda.